Sukses

Catat Perbedaan Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Mulai Hari Ini

Ada beberapa perbedaan aturan baru PPKM Level 4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Kali ini, PPKM wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021. Sementara wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual soal PPKM diperpanjang (9/8/2021) lalu mengungkapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku di 71 kabupaten atau kota. Sementara itu, di luar Jawa-Bali diterapkan di 45 daerah. Terdapat aturan yang berbeda antara PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. 

Hal ini diterangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 untuk PPKM Level 4 Jawa-Bali, sedangkan aturan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun  2021.  

Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (10/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Berikut ini perbedaan aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Liar Jawa Bali yang perlu Anda ketahui, diantaranya:

1. Shift Kerja

Ada beberapa perbedaan untuk pengaturan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di kedua aturan tersebut. Pertama, terkait dengan shift pekerja sektor esensial di pabrik atau fasilitas produksi. Di Jawa dan Bali, pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Sementara di luar Jawa dan Bali pada Inmedagri Nomor 28 Tahun 2021, diatur untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi atau pabrik.

2. Aturan Makan di Tempat

Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); Pada Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, tidak diatur jam tutup dan diatur warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Sedangkan, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang atau delivery atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Selanjutnya, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),

3. Kegiatan Pusat Belanja

Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, di Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan Olahraga

Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Sementara, pada Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga masih diperbolehkan. Namun, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Kegiatan Transportasi Umum

Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, diatur transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara, untuk Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3 dari 4 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali

Dasar aturan perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021. Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan secara rinci daerah mana saja yang masuk dalam kategori level 4. Berikut rinciannya :

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

4 dari 4 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Dalam konferensi pers virtual soal perpanjangan PPKM (9/8/2021) lalu, Airlangga Hartarto menyampaikan, ada 45 kabupaten atau kota di 18 provinsi luar Jawa-Bali yang masuk kategori risiko tinggi dan menerapkan PPKM level 4. Sedangkan, 302 kabupaten atau kota masuk asesmen level 3 dan 39 kabupaten atau kota di level 2. Berikut daftar daerah yang masuk kategori risiko tinggi dan menerapkan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021:

1. Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh

2. Provinso Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

3. Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang

4. Provinsi Riau: Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

5. Provinsi Jambi: Kabupaten Batanghari,Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

6. Gubernur Sumatera Selatan: Kota Palembang

7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka

8. Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

9. Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat

10. Provinsi Kalimantan Utara: Kota Tarakan

11. Provinsi Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

12. Provinsi Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda

13. Provinsi Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru

14. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

15. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa dan Kota Manado

16. Provinsi Sulawesi Tengah: Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

17. Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

18. Provinsi Papua: Kota Jayapura

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini