VIDEO: Siap-Siap! Penjualan Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak 1 Februari

Pengenaan pajak juga berlaku bagi voucher belanja dan voucher game.

Diterbitkan 29 Januari 2021, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kemenkeu terbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.03/2021 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Mengatur penarikan pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana dan token listrik.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6