VIDEO: Peraturan Menteri ESDM Kompensasi Listrik Direvisi, Ini Bocorannya

Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Diterbitkan 06 Agustus 2019, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6