Anggota Brimob Aniaya Anak di Maluku hingga Tewas, KPAI Minta Pelaku Harus Dihukum Maksimal

KPAI respons dugaan kasus Brimob aniaya anak di Tual Maluku, harap ada pemberatan hukuman.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal dugaan Brimob aniaya anak di Tual, Maluku hingga tewas.

“Kekerasan terhadap anak oleh aparat adalah pelanggaran konstitusi, pelaku harus dihukum maksimal dan dipecat,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Aris pun menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTs berusia 14 tahun di Tual yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Brimob. Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Aris menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara.

 “Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan,” tegas Aris.

Desak Pasal Pemberatan

KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” lanjut Aris.

KPAI juga menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.

SOP untuk Aparat Ketika Berhadapan dengan Anak

Lebih lanjut, KPAI meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak.

Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar operasional dalam setiap tindakan penegakan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,” ujar Aris Adi Leksono.

KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan substantif bagi korban serta keluarganya.

Korban Dihantam Menggunakan Helm

Sebelumnya, seorang anggota Brimob diduga menganiaya AT (14), pelajar Madarasah Tsanawiyah (MTs) negeri di Kota Tual, Provinsi Maluku, menggunakan helm hingga meninggal dunia.

Belum diketahui penyebab atau motif terduga pelaku. Akibat insiden ini, ratusan warga Kota Tual menggeruduk markas Brimob Kota Tual untuk menuntut pertanggungjawaban.

"Anggota betul-betul terlibat dalam kasus ini, kalau terjadinya kematian ini, kita proses, Danyon tidak akan bela. Propam Polda tidak akan bela. Anggota yang salah konsepensinya diproses itu," kata Wakapolres Tual Kompol Roni Ferdi Manawan dikutip dari Liputan6 SCTV, Sabtu (21/2/2026).

Insiden dugaan penganiayan ini terjadi di jalan sekitar kawasan RSUD Maren Kota Tual. Berdasarkan keterangan kakak korban, saat korban melintas menggunakan sepeda motor, seseorang yang diduga anggota Brimob tiba-tiba mendekat dan menghantam korban menggunakan helm, hingga korban terkapar dan luka parah.

Korban yang masih duduk di kelas 9 MTs, sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Satswitubun, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab penganiayaan, maupun dugaan keterlibatan anggota Brimob dalam peristiwa ini.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini memicu gelombang protes. Ratusan warga Kota Tual menggeruduk markas Brimob.

Massa marah dan tidak terima atas aksi dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob. Aksi protes penuh amarah dari keluarga, kerabat korban, serta warga Tual ini, coba ditenangkan personel Brimob serta Polres Tual.