Waspada Virus Nipah, Indonesia Termasuk Wilayah Berisiko

Kemenkes sebut ada dua faktor yang membuat Indonesia termasuk wilayah berisiko terhadap virus Nipah

Diterbitkan 03 Februari 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penyakit virus Nipah. Meski belum terdeteksi kasus pada manusia, Kemenkes tetap meminta kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit, kepala laboratorium dan kepala puskesmas di seluruh Indonesia mewaspada virus Nipah.

Dalam SE tersebut, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami mengatakan kewaspadaan terhadap virus Nipah perlu ditingkatkan lantaran Indonesia termasuk wilayah berisiko.

"Kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa," tulis Murti dalam SE bertanggal 30 Januari 2026.

Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.). Ini menandakan potensi sumber penularan virus Nipah di Indonesia.

Untuk diketahui virus Nipah memiliki reservoir alami pada kelelawar buah. Lalu, penularan virus ke manusia bisa secara langsung atau melalui perantara hewan lain seperti babi serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus misalnya buah atau nira.

Bukan cuma dari hewan ke manusia, penularan antar manusia juga bisa terjadi. Menurut laporan penularan bisa terjadi melalui kontak erat dengan penderita.

Efek terinfeksi virus Nipah bervariasi. Mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian. Hal yang mengkhawatirkan adalah tingkat kematian dilaporkan mencapai 40–75%.

Isi SE untuk RS dan Puskesmas

1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:

a. Melakukan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspekmeningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute RespiratoryInfection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan melalui pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.

b. Melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisioperasional kasus dan melaksanakan tata laksana kasus. Definisi operasional kasus dan tatalaksana kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah yang dapat diunduh melalui https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.

c. Melakukan koordinasi dengan laboratorium rujukan terkait pengelolaan spesimen kasus sesuai dengan standar pedoman yang berlaku dengan mengutamakan prinsip biosafety dan biosecurity.

d. Bagi rumah sakit sentinel penyakit infeksi emerging, mengoptimalkan

Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:

a. Menyebarluaskan informasi dan pesan komunikasi risiko tentang penyakit virus Nipah kepada petugas yang memberikan pelayanan kesehatan danmasyarakat.

b. Memperkuat kewaspadaan standar, termasuk kewaspadaan untuk kontak dan droplet, kewaspadaan airborne untuk prosedur khusus, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan ruang isolasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Penguatan Sumber Daya Kesehatan

 

a. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaringpengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging dan rumah sakit lainnya yang mampu melakukan tata laksana penyakit virus Nipah.

b. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat setempat mengenai pengelolaan spesimen.

c. Melakukan update ketersediaan fasilitas rumah sakit secara berkala (jumlah tempat tidur di ruangan Intensive Care Unit (ICU), ICU isolasi, ICU isolasi dengan tekanan negatif, ruang perawatan isolasi dan ruang perawatan isolasi dengan tekanan negatif, maupun alat kesehatan (termasuk ventilator) melalui aplikasi rumah sakit online (RS online) dan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK)penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut.