Sukses

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan DBD Tanpa Batasan Plafon

BPJS Kesehatan tanggung biaya pengobatan DBD tanpa batasan plafon, pentingnya kolaborasi semua pihak dalam penanganan.

Diterbitkan 03 November 2025, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia pada paruh pertama tahun 2025 menimbulkan perhatian serius. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menanggung biaya pengobatan DBD. 

Ghufron menyebutkan bahwa lebih dari 166.000 peserta JKN telah mengajukan klaim perawatan akibat penyakit ini.

"Lonjakan kasus DBD ini memicu keprihatinan banyak pihak. Harusnya semua pihak bergerak, bergotong-royong, karena 1.400-an orang meninggal akibat DBD, lebih dari 50 persen di antaranya adalah anak dan remaja di bawah umur 20 tahun," ujar Ghufron.

DBD menjadi tantangan nasional yang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Semua pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat, harus terlibat aktif dalam penanganan penyakit ini.

BPJS Kesehatan mencatat bahwa dari 166.665 peserta yang terdiagnosis DBD, 51,79 persen adalah laki-laki dan 59,2 persen berumur di bawah 20 tahun. Ghufron menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan pasien DBD ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan tanpa batasan plafon.

"Tidak ada plafon. Biaya rawat jalan rata-rata Rp200 ribu s.d Rp300 ribu, sedangkan rawat inap sekitar Rp4,5 juta per orang," katanya.

Dengan jumlah kasus yang mencapai 166.000, nilai klaim BPJS Kesehatan untuk kasus DBD pada semester pertama 2025 diperkirakan sangat besar.

2 dari 3 halaman

Klaim BPJS Kesehatan dan Pelaporan Praktik Tidak Sesuai

BPJS Kesehatan memiliki sistem yang mampu memantau seluruh klaim di Indonesia secara real time. Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan membayar klaim maksimal dalam 14 hari.

"Jadi, kalau ada yang bilang pasien harus pulang dalam tiga hari karena aturan BPJS, itu tidak benar," tambahnya.

Penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan yang mengharuskan pasien pulang dalam waktu tertentu. Keputusan pemulangan pasien sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien. 

Ghufron, mengatakan, jika ada praktik rumah sakit yang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melapor ke Care Center 165 atau melalui WhatsApp di 08118 165 165.

3 dari 3 halaman

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Bersama

Ghufron juga menyoroti pentingnya edukasi dan pencegahan DBD. "Perbedaan pemahaman di lapangan sering menyebabkan miskomunikasi antara masyarakat, rumah sakit, dan pihak verifikator," ujarnya. 

Dia mengimbau agar semua pihak memperkuat edukasi dan pencegahan DBD, termasuk menjaga kebersihan lingkungan dan segera berobat ke fasilitas kesehatan jika muncul gejala demam tinggi atau nyeri sendi.

BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk World Bank dan pemerintah Australia, untuk mengembangkan strategi pencegahan dan pengendalian DBD.

"Kami berharap dapat menghapus kematian akibat DBD pada tahun 2030," pungkas Ghufron.

EnamPlus