Liputan6.com, Jakarta Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) mempermudah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) untuk mengurus perizinan.
Kini mereka dapat mengurus perizinan seperti Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) secara digital tanpa memakan banyak waktu.
Hal itu diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Selasa (09/9/2025).
Advertisement
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.
“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” jelas Rini.
Langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan. Rini mengungkapkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merupakan bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
“Pemerintah pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik digital terpadu, salah satunya dalam rangka penyelenggaraan perizinan kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen secara manual, dan verifikasi seringkali terbatas di tingkat lokal. Selain itu, prosesnya juga melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menambah birokrasi yang harus dilalui.
Proses Terstandar Nasional
Dengan layanan perizinan Kesehatan melalui MPPDN, proses tersebut kini jauh lebih ringkas.
Waktu pengurusan perizinan yang dulu bisa lebih dari dua minggu, kini dipersingkat menjadi kurang dari satu jam. Aplikasi MPP Digital sendiri dapat diunduh melalui Play Store, meski pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dapat memilih untuk mengintegrasikan fitur-fitur di MPP Digital ke portal pelayanan publik masing-masing.
Data ditarik dari sistem terpusat, sehingga pemohon tidak perlu lagi repot mengunggah dokumen berulang kali. Ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi karena pengecekan persyaratan menjadi otomatis dan terintegrasi secara nasional.
Proses perizinan juga mengalami simplifikasi yang signifikan. Verifikasi yang semula melibatkan dua OPD kini cukup diselesaikan oleh satu OPD saja. Selain itu, sistem ini juga menciptakan transparansi yang lebih baik, dengan proses yang kini terstandar nasional dan dapat dipantau secara realtime.
Advertisement
Percepat Proses Verifikasi
Implementasi MPPDN ini memberikan dampak positif yang luas. Bagi masyarakat, mereka mendapatkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari keharusan mengunggah dokumen berulang.
Pemerintah daerah juga diuntungkan karena dapat menghemat biaya operasional aplikasi dan mempercepat proses verifikasi. Sementara itu, pemerintah pusat dapat melakukan monitoring secara realtime dan memastikan adanya standar nasional yang seragam di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.
Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada 2023, MPPDN telah hadir di 199 kabupaten/kota dan dimanfaatkan oleh lebih dari 300 ribu pengguna.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah mengingat kebutuhan layanan dari masyarakat yang lebih praktis. Layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi salah satu yang paling banyak digunakan, dengan pertumbuhan permohonan yang terus meningkat signifikan.
Bagi Rini, SKB ini merupakan wujud shared outcome, kerja bersama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
“Tujuannya jelas, yakni agar tenaga kesehatan lebih mudah mengurus perizinan dan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya,” tutup Rini.
SIP dan STR Selesai dalam 5 Hari Kerja
Dulu, para dokter kerap mengeluh soal rumitnya pembuatan SIP karena harus ada rekomendasi dari pihak tertentu dan pergi dari satu tempat ke tempat lain. Ditambah, adanya pungutan biaya tak resmi dengan nominal tak sedikit.
“Proses verifikasi ini yang menurut saya tidak transparan, lama, kadang-kadang ada uang-uang yang mesti dikeluarkan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama.
Kini, dokter dapat mengurus SIP dan STR secara daring melalui MPPDN. Berbagai persyaratan cukup diinput secara daring dan surat akan selesai paling lambat lima hari kerja.
“Dengan adanya otomatisasi ini, sistem verifikasinya digital, dengan demikian kita mengurangi intervensi-intervensi manual yang membuat bisa terhambat, tidak transparan prosesnya, dan kadang-kadang juga membuka peluang untuk tata Kelola yang tidak baik.”
“Dengan adanya digitalisasi dan otomatisasi ini, harusnya tata kelola menjadi baik,” ujar Budi.
Dia menambahkan, aturan STR juga kini telah berubah. Dulu, STR harus diperpanjang lima tahun sekali dan kini STR cukup sekali seumur hidup layaknya ijazah.
“Kalau nanti ada perubahan kompetensi, nah nanti itu kita catat sebagai tambahan kompetensi saja tapi sertifikasinya dilakukan sekali,” tutupnya.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5044587/original/096670800_1733879740-petugas_haji.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406623/original/033392700_1762586152-petugas_haji_klaim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5406542/original/060033800_1762581016-bansos_digital_klaim_di_medsos.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404579/original/015644000_1762410989-link_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/1908458/original/088375500_1595378977-53207719_307414076641735_532201165857751040_n.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5344444/original/077155300_1757486305-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_13.36.49.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345509/original/045813900_1757565481-rosa-rafael-pxax5WuM7eY-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3362580/original/077439200_1611880181-close-up-portrait-young-pretty-woman-taking-shower_186202-4166.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377919/original/002139400_1760168588-image_2025-10-11_144215799.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376982/original/062419800_1760070989-iPhone_17_Pro_Series_01.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376949/original/031648700_1760069306-10b1b3c4d7084378a9a764c0c2d58813_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5375889/original/010623500_1759985600-iPhone.jpg)