Sukses

Intip Visi Misi Komeng Jadi Anggota DPD: Ingin Bawa Seni Budaya Indonesia Selevel Korea Selatan

Komeng Ingin Bawa Indonesia Seperti Korea Selatan, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Ketika ditanya mengenai visi dan misinya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komeng menunjukkan sisi seriusnya. Meskipun di banyak kesempatan Komeng kerap menjawab sambil bercanda, tapi kali ini dia memperlihatkan hal yang mungkin belum pernah dilihat oleh orang lain.

Dalam jawabannya, pria yang menggunakan nama 'Alfiansyah Komeng' sebagai identitas di surat suara pada Pemilu 2024 mengatakan bahwa dia ingin membawa Indonesia seperti Korea Selatan, yang bisa menjaga seni dan budaya negaranya.

"Katanya, itu pemasukannya sampai double digit buat APBN negaranya. Sedangkan kita kan lebih luas ya dari Korea Selatan, dan lebih beragam juga suku-sukunya. Ada suku Sunda... Suku Sadak... Hampir semua ada di Indonesia. Masa kita enggak bisa?," kata Komeng.

Hal ini terjadi ketika pria 53 tahun diwawancara melalui sambungan telepon salah satu program berita di Kompas TV. Potongan wawancaranya kemudian viral di Twitter pada Kamis, 15 Februari 2024, siang.

Tidak hanya itu, ketika ditanya hal apa yang pertama akan dikerjakannya ketika masuk jadi senator DPD, Komeng menyatakan,"Saya belum tahu... Saya belum pernah masuk ke sana. Jadi, mungkin saya akan banyak bertanya kepada yang sudah ada di sana. Bicara persiapan, saya belum tahu, tapi saya sudah membawa visi misi saya."

Barulah begitu masuk ke pertanyaan terakhir, Komeng menjawabnya sambil bercanda. "Nanti mau dipanggil siapa, Pak Uhuy atau senator Komeng?," tanya news Anchor.

"Dipanggil apa saja bebas, asal jangan dipanggil KPK," kata Komeng sembari tertawa.

2 dari 3 halaman

Komeng Jawab Soal Maju sebagai DPD Tanpa Partai

Sebelumnya, Komeng juga ditanya : Apakah ini menjadi harapan yang terpenuhi menurut Anda?. Dia lagi-lagi menjawabnya sambil bercanda. "Saya tidak pernah berpikir harapan, Mbak, yang saya pikir juara 1. Kalau harapan kan, berarti juara keempat," katanya lalu tertawa.

Meskipun demikian tidak semua pertanyaan dari news anchor dijawab bercanda oleh Komeng. Ada pertanyaan yang dijelaskan dengan sangat serius, yaitu saat disinggung dirinya maju ke Pemilu DPD tanpa partai, tidak kampanye gede-gedean, dan modal yang sederhana.

"Yang ingin saya beritahukan kepada masyarakat, katanya politik itu mahal, ternyata enggak. Memang kan biasa ada... Kalau masuk ke politik itu katanya ada hal yang mendasar (seperti) popularitas dan elektabilitas. Sedangkan tas saya kosong, jadi, saya tidak banyak menggunakan itu," katanya.

Hanya saja, lanjutan dari omongan ini kembali ke setelan awal. "Jadi, saya beritahu bisalah dengan cara sederhana. Tapi se-sederhana-nya sederhana itumahal kalau saya lihat. Tunjang aja sudah berapa si sana, belum ati ampela," katanya.

3 dari 3 halaman

Perolehan Sementara Suara Komeng pada Kamis Malam

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar). Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara (real count) situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024.

Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 400.294 suara atau 8,51 persen. Pada pukul 21.00 WIB, total suara yang terkumpul baru 35,97 persen dari 140.457 TPS. Melihat real count KPU, Komeng masih memimpin di antara kandidat lainnya.

Apa Tugas Komeng Seandainya Jadi Anggota DPD?

Apabila Komeng menjadi anggota DPD RI, tugasnya meliputi di bawah ini, seperti dikutip dari DPD.go.id.

  1. Mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat-daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Ikut serta dalam pembahasan RUU yang terkait dengan masalah otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.
  3. Memberikan pertimbangan terhadap RUU, termasuk RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR untuk pertimbangan lebih lanjut.
  5. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat-daerah.