Sukses

Imunisasi Polio Massal Dianggap Pemaksaan, Komisi IX DPR: Vaksinasi Itu untuk Melindungi

Imunisasi polio bukanlah pemaksaan terhadap anak-anak. Sebab, vaksinasi ini untuk melindungi anak sebagai individu maupun kekebalan komunal.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan imunisasi polio massal dianggap sebagai pemaksaan terhadap anak. Anggapan ini berembus di media sosial seiring dengan digelarnya Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dimulai 15 Januari 2024.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, pemberian vaksin polio massal bukanlah pemaksaan. Faktanya, imunisasi polio justru melindungi anak-anak dari virus Polio. 

"Vaksinasi massal polio bukanlah pemaksaan terhadap anak-anak. Sebab, vaksinasi ini untuk melindungi anak sebagai individu maupun kekebalan komunal," kata Edy saat dihubungi Health Liputan6.com pada Selasa, 16 Januari 2024.

Imunisasi Melindungi Anak dari Virus Polio 

Perlindungan pada anak dengan salah satu upaya imunisasi juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sangat penting karena virus polio dapat mengganggu tumbuh kembang bila anak terinfeksi. 

"Ini juga sesuai dengan amanah undang-undang, yakni Pasal 28B ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," terang Edy.

"Sudah jelas bahwa polio ini akan mengganggu tumbuh kembang anak. Misal bisa berisiko kelumpuhan."

Sub PIN Polio serentak dilakukan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Dinas kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut mulai melakukan vaksinasi polio. Putaran kedua akan dilakukan pada 15 Februari 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Setiap Orang Berhak Hidup Sehat 

Selanjutnya, Edy Wuryanto menekankan pada Pasal 28 H pada Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap orang berhak hidup sehat dan memeroleh layanan kesehatan dan hidup sehat. Diharapkan kekebalan kelompok tercapai dengan adanya imunisasi polio. 

"Lalu pada Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Edy. 

"Jika tidak mencapai target vaksinasi lalu tidak tercapai kekebalan komunal dan virus polio merebak lagi, artinya bisa melanggar Pasal 28H ayat 1 itu. Sebab setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Kalau polio merebak, maka bisa jadi akan jadi mimpi buruk."

3 dari 4 halaman

Target Sub PIN Polio Terpenuhi, Tekan Penularan Virus

Jika secara serentak target Sub PIN terpenuhi, maka ada kekebalan komunal dapat terwujud. Diharapkan dengan cara ini, maka virus polio akan tertekan dan tidak menular.

“Indonesia pernah mendapat predikat bebas polio pada 2014. Adanya kasus ini harus menjadi cerminan untuk memperbaiki diri,” ucap Edy Wuryanto yang juga Politisi PDI Perjuangan.

Awasi Capaian Sub PIN Polio

Edy yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berjanji akan terus mengawasi capaian Sub PIN Polio.

Menurutnya, 95 persen capaian imunisasi polio serentak ini tidak hanya di tingkat provinsi, melainkan mesti tercapai di tingkat desa hingga provinsi.

"Tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi juga harus sejalan. Artinya, tidak boleh ada ketimpangan capaian target vaksinasi. Ini perlu dukungan dan sosialisasi yang masif,” terangnya pada Senin, 15 Januari 2024.

4 dari 4 halaman

Target 8,4 Juta Anak Usia 0-7 Tahun

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaksanakan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, dan Jawa Tengah, serta Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mulai Senin (15/1/2024) hari ini.

Pemberian imunisasi novel Oral Polio Vaccine Type 2 (nOPV2) menargetkan 8,4 juta anak berusia nol sampai 7 tahun.

Rinciannya, Provinsi Jawa Timur sebanyak 4,4 juta anak, Provinsi Jawa Tengah 3,9 anak, dan Kabupaten Sleman sebanyak 149 ribu. Pelaksanaan Sub PIN akan dilaksanakan selama 1 pekan, diikuti sweeping selama 5 hari.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, Sub PIN Polio ini menargetkan anak berusia nol sampai 7 tahun, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.

Artinya, meski status imunisasi sudah lengkap, anak tetap harus mengikuti program Sub PIN Polio.

“Target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95 persen untuk masing-masing putaran dan merata di setiap tingkatkan, mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten,” ucap Maxi pada pernyataan resmi Senin (15/1/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.