Sukses

Tenaga Kesehatan Berisiko Tinggi Bertugas di Daerah Rawan, Proteksinya Masuk RUU Kesehatan?

Proteksi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah rawan, masuk ke dalam RUU Kesehatan atau tidak?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) masuk ke dalam RUU Kesehatan dan usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, apakah proteksi tersebut mencakup nakes yang bertugas di daerah rawan?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menerangkan, perlindungan tenaga kesehatan di daerah rawan akan dijelaskan lebih rinci lagi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebab, perlu dibahas lagi menyoal kategorisasi 'daerah rawan' yang dimaksud. Ke depan akan dirinci, apakah rawan konflik, rawan penyakit atau daerah rawan lainnya.

"Khusus di daerah rawan akan lebh detail di PP terkait perlindungan nakes yang akan dibahas lebih luas dan detail," terang Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 25 April 2023.

"Karena daerah rawan itu bisa macam-macam batasannya, apakah rawan konflik sosial, rawan bencana, rawan penyakit dan lainnya."

Sudah Ada Jaminan Perlindungan Nakes

Secara umum, Nadia menegaskan, perlindungan tenaga kesehatan sudah tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Yakni pada Pasal 220 pada subbagian Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri.

"Jadi sudah ada jaminan perlindungan nakes di Pasal 220 di bagian perlindungan tenaga kesehatan," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan

Pasal 220 dalam draft RUU Kesehatan untuk perlindungan tenaga kesehatan tertuang pada ayat 2 dan 3.

Ayat 2 berbunyi:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu.

Ayat 3 berbunyi:

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan insentif, jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3 dari 4 halaman

Perlindungan Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal

Selanjutnya, perlindungan tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan juga ditegaskan pada Pasal 221 ayat 2 yang berbunyi:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan dapat memeroleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamanan Nakes Menjadi Atensi Serius

Pada pernyataan Jumat (14/4/2023), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menekankan aspek dan prioritas menyangkut pengamanan nakes menjadi atensi dan perhatian serius Pemerintah.

“Sehingga, kami betul-betul meminta dukungan dari Pemda, pasti akan melibatkan aparat keamanan ya TNI-Polri agar betul-betul menjaga nakes-nakes ini dipastikan betul-betul mereka bisa dalam kondisi aman dalam melaksanakan tugasnya," tegas Ketua Panja RUU Kesehatan ini, dikutip dari laman DPR RI.

4 dari 4 halaman

IDI Soroti Jaminan Keamanan Nakes di Daerah Konflik

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mohamad Adib Khumaidi mengingatkan perihal jaminan keamanan dan keselamatan terhadap dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terutama di daerah konflik.

PB IDI sudah meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap keamanan para tenaga kesehatan.

PB IDI meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta seluruh aparat keamanan di daerah, khususnya di wilayah konflik untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pada para tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tersebut.

Jaminan Keselamatan Nakes demi Dukung Pemerataan Dokter Spesialis 

Jaminan keamanan dan keselamatan nakes juga demi mendukung pemerataan dokter spesialis di daerah. Terlebih lagi, Indonesia sedang dilanda kekurangan dokter dan dokter spesialis serta pemerataan yang belum merata.

“Hal penting untuk mengatasi kendala dalam pemerataan dokter, utamanya dokter spesialis di daerah adalah belum ada jaminan keselamatan dan keamanan bagi para tenaga kesehatan yang bertugas, terutama di wilayah konflik," jelas Adib melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 11 Maret 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.