Sukses

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, David Ozora Tersenyum Lebar Dapat Sepatu Jordan 1 Low

David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy dan AG mendapat sepatu baru berupa Jordan 1 Low

Liputan6.com, Jakarta - Anak AG bekas pacar Mario Dandy sekaligus terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis AG dibacakan Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin siang, 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Sri Wahyuni.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," dia melanjutkan.

Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa AG bekas pacar Mario Dandy terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Sri.

David Ozora Tersenyum Lebar Dapat Sepatu Basket

 

 

Sehari kemudian atau tepatnya pada hari ini, Selasa (11/4) Jonathan Latumahina berbagi kabar mengenai kondisi terkini David Ozora. Remaja 17 tahun tersebut tampak tersenyum lebar usai mendapatkan hadiah sepatu.

"Si paling paham barang langka," cuit Jonathan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck.

Beberapa menit sebelumnya, Jonathan juga mengunggah foto David Ozora Latumahina dalam keadaan duduk sambil tersenyum melihat ke arah kamera.

"Olahraga pagi," kicau Jonathan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vonis AG Bekas Pacar Mario Dandy Sekaligus Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora Lebih Rendah

Vonis AG bekas pacar Mario Dandy ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menghukum Anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Ozora Latumahina hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

3 dari 4 halaman

Pihak Keluarga David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Menerima Hasil Sidang Anak AG

Pihak keluarga David Ozora menerima hasil putusan sidang atas terdakwa Anak AG meski masa hukuman lebih pendek dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menurut kami, Hakim Tunggal ini sudah cukup cermat dan kami menghargai keputusan dia walaupun tadinya keluarga berharap hukuman yang maksimal," tutur penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

"Kami menerima dan kami menghargai keputusan ini, mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus pada nanti, pelaku utama yaitu Mario Dandy," Mellisa melanjutkan.

Mellisa juga mengatakan bahwa semua hal yang penting untuk dibuktikan seperti tudingan pelecehan, unsur kesengajaan, dan bagaimana anak korban dikelabui sebelum dilakukan penganiayaan telah diungkap dalam sidang putusan hari ini.

"Kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan di muka persidangan," kata Mellisa.

4 dari 4 halaman

LPSK Susun Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora

Dalam kesempatan yang sama Mellisa menjelaskan mengenai biaya pengobatan David Ozora yang menurutnya sejauh ini masih berasal dari orangtua David Ozora, tidak ada menggunakan biaya dari pelaku.

Menurutnya, saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun terkait restitusi. 

"Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David itu tidak ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orangtua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya, kita serahkan saja karena itu merupakan hak yang melekat terhadap anak korban," ujar Mellisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.