Sukses

Menkes Budi Ingin Proses Urus STR Dokter Tak Lagi Ribet

Proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter diharapkan tidak lagi ribet.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menginginkan proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dibuat tidak ribet dan biayanya dipermurah. Hal ini juga lantaran banyak dokter mengeluh soal proses perizinan yang terlalu panjang.

STR dokter saat ini harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali itu memakan biaya administrasi yang sangat mahal. Bahkan dokter pun harus merogoh kocek jutaan rupiah.

"Kita mau sederhanakan, sebaiknya jangan terlalu banyak perizinannya dan kita permurah. Kan tadi kita dengar tuh, temen-temen dokter bilang mesti bayar berapa-berapa setiap lima tahun sekali (untuk memperpanjang STR)," ucap Menkes Budi Gunadi usai acara 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi' saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Perizinan STR Panjang dan Ribet

Soal STR dokter, Budi Gunadi juga menanyakan hal itu kepada Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Disebutkan oleh Dante, perizinan STR memang terlalu panjang.

"Saya tanya ke dokter Dante. Dokter Dante kan Wamen saya juga. Katanya, proses perizinannya tuh terlalu complicated, panjang dan ribet," katanya.

"Itu juga yang membuat banyak dokter mengeluh."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Layanan Kesehatan

Keinginan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk menyederhanakan pengurusan STR dokter turut bertujuan meningkatkan layanan kesehatan.

Dengan adanya perizinan STR yang sederhana akan mendukung dokter berpraktik sehingga dapat melayani kesehatan lebih optimal.

"Prinsipnya, kita kan ingin meningkatkan layanan kesehatan masyarakat untuk itu kan buat dokter kan harus lebih mudah," imbuhnya.

“Ya nanti ya kami mau sederhanakan dan kita permurah (biaya).”

Pasal RUU Kesehatan soal STR yang Akan Diubah

Adapun draf RUU Kesehatan dalam pasal 245 poin 5 dan 6 yang tengah dibahas. Disebutkan kalau STR untuk dokter masih berlaku setiap 5 tahun sekali, namun bisa dicabut bila dokter atau tenaga kesehatan (Nakes) berubah profesi.

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dicabut dan diganti dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: berubah kualifikasi kompetensi/profesi; dan/atau dan beralih profesi, tulis draf RUU Kesehatan.

 

3 dari 3 halaman

Proses Penerbitan STR Dokter

Sesuai Undang Undang Praktik Kedokteran (UUPK) Pasal 29, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. STR ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

STR pertama kali diberikan kepada dokter/dokter gigi di Indonesia pada Desember 2005, kemudian pada Desember 2010 dimulai proses registrasi ulang bagi dokter/dokter gigi tersebut, dikutip dari laman Kemenkes RI.

Dokter/dokter gigi yang ingin melakukan registrasi ulang STR harus memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental serta memiliki sertifikat kompetensi. Kemudian yang bersangkutan mengisi formulir permohonan registrasi ulang, fotokopi STR yang masih berlaku, bukti asli pembayaran registrasi, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.

Mengurus Resertifikasi Kompetensi

Selanjutnya, mendatangi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terdekat untuk mengurus resertifikasi kompetensi terlebih dahulu, sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan registrasi ulang.

STR menjadi syarat mutlak praktik dokter/dokter gigi. KKI telah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum mempunyai STR dalam pelayanan praktik kedokteran. 

Dokter/dokter gigi yang teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.