Sukses

RUU Kesehatan Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR RI, Hanya PKS yang Menolak

DPR RI menetapkan RUU Kesehatan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi inisiatif parlemen. Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Melihat mayoritas dari fraksi yang ada menyetujui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sebagai tanda penetapan RUU Kesehatan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

"Dengan demikian, kesembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya. Dan, kami menanyakan, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislatif DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Dasco ke anggota DPR lain dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (14/2/2023).

Kemudian dijawab dengan teriakan "Setuju" dari peserta sidang.

Lalu, Dasco mengetuk palu sebagai simbol bahwa DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi RUU Usul DPR RI.

Alasan PKS Menolak RUU Kesehatan

Sebelum penetapan RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR RI, PKS secara langsung menyampaikan alasan menolak draf RUU Kesehatan. Sementara itu, fraksi partai lain mengutarakan pendapat melalui tulisan. 

Ada sebelas poin catatan terhadap draf RUU Kesehatan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, sebagai perwakilan fraksi PKS.

Salah satunya, menyatakan RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.

Lalu, merasa ada keburu-buruan dalam draf RUU Kesehatan

"Terdapat berbagai konsepsi dari pasal-pasal yang ada di RUU Kesehatan yang timbul dari keburu-buruan dan kurang memperhatikan partisipasi masyarakat," kata Ansory di kesempatan yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PKS Sebut RUU Kesehatan Untungkan Pemilik Modal

Ansory mewakili fraksi PKS juga menilai ada kerawanan dalam draf RUU Kesehatan pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan warga asing dapat melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi dan non investasi.

Lalu, PKS juga menilai salah satu poin yang PKS sampaikan soal RUU Kesehatan yang cenderung menguntungkan pemilik modal bidang kesehatan. 

"Fraksi PKS berpendapat RUU Kesehatan mengarahkan pengelolaan kesehatan rakyat Indonesia kepada mekanisme pasar yang cenderung menguntungkan pemilik modal atau hospital based," tutur Ansory.

Dengan beberapa pertimbangan yang PKS miliki maka secara langsung mengatakan menolak draf RUU Kesehatan.

"Menimbang beberapa hal yang sudaha dipaparkan, kami fraksi PKS dengan mengucapkan bismillah menolak draf RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI," tegas Ansory.

3 dari 3 halaman

RUU Kesehatan Ditolak Organisasi Kesehatan

Beberapa organisasi kesehatan menolak RUU Kesehatan lantaran dianggap merugikan masyarakat.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta angggota, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bahkan sempat berorasi di area gerbang gedung DPR RI untuk berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan pada akhir tahun lalu.

“Kami adalah profesi yang selama ini sudah memberikan kontribusi untuk rakyat Indonesia. Pandemi belum selesai, negara masih membutuhkan tenaga kesehatan Indonesia, jangan tempatkan organisasi profesi menjadi marjinal, kata Adib saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Senin, 28 November 2022.

Tenaga kesehatan juga merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan RUU tersebut.

"Tetapi yang terjadi, ini tidak dilibatkan. Padahal kita akan mengurus kesehatan masyarakat kita. Dan kami mendapatkan banyak informasi soal substansi yang akan didorong dalam RUU ini yang mengancam keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia,” kata Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Mahesa Pranadipa Mikael.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini