Sukses

Update COVID-19 Hari Ini 24 Januari 2023: Kasus Positif Tambah 218, Sembuh 453, Meninggal 5

Data harian sebaran COVID-19 pada Selasa 24 Januari 2023 menunjukkan penambahan kasus baru sebanyak 218.

Liputan6.com, Jakarta Data harian sebaran COVID-19 pada Selasa 24 Januari 2023 menunjukkan penambahan kasus baru sebanyak 218. Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air menjadi 6.728.402.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 453 sehingga akumulasinya menjadi 6.562.721.

Sayangnya, masih ada laporan soal kasus kematian. Hari ini, orang yang wafat akibat COVID-19 bertambah 5 jiwa sehingga akumulasinya menjadi 160.793.

Sedangkan, kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 240 sehingga akumulasinya menjadi 4.888.

Data tersebut juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 29.649 dan suspek sebanyak 1.368.

5 Provinsi dengan Tambahan Kasus Baru Terbanyak

Data Satgas COVID-19 turut menunjukkan penambahan kasus baru terbanyak di lima provinsi. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah. Berikut rinciannya:

- DKI Jakarta hari ini melaporkan 62 kasus positif baru dan 86 orang sembuh.

- Jawa Barat menyusul dengan 53 kasus konfirmasi baru dan 76 orang dinyatakan sembuh.

- Jawa Timur di peringkat ketiga dengan kasus baru sebanyak 24 dan sembuh sebanyak 29 orang.

- Banten melaporkan 23 kasus baru dan 36 orang sembuh dari COVID-19.

- Jawa Tengah 11 kasus positif baru dan 149 sembuh.

Provinsi lain tidak menunjukkan penambahan kasus yang signifikan. Bahkan ada 13 provinsi tanpa penambahan kasus baru sama sekali. Tiga di antaranya adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Laporan Hari Sebelumnya

Di hari sebelumnya, yakni pada Senin 23 Januari 2023 pukul 12.00 WIB penambahan kasus positif tercatat sebanyak 119.

Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Tanah Air menjadi 6.728.184.

Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 445 sehingga akumulasinya menjadi 6.562.268.

Sayangnya, kasus meninggal juga masih bertambah. Kemarin, penambahannya sebanyak 7 kasus sehingga akumulasi orang meninggal akibat COVID-19 menjadi 160.788.

Sedangkan, kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 333 sehingga akumulasinya menjadi 5.128.

Data juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 17.558 dan suspek sebanyak 542.

3 dari 4 halaman

Booster Kedua bagi Masyarakat Umum

Pada Selasa 24 Januari 2023, masyarakat umum sudah bisa menerima dosis keempat atau booster kedua vaksin COVID-19.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," mengutip Surat Edaran yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

Alasan pemerintah mulai mengizinkan masyarakat 18 tahun ke atas bisa divaksinasi COVID-19 lantaran melihat data serta situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru. Tiga aspek itu dirasa perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.

Dimulainya vaksinasi booster kedua juga berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (IndonesiaTechnical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

4 dari 4 halaman

Syarat Mendapat Booster Kedua

Menurut aturan yang ada, syarat untuk bisa mendapatkan booster kedua vaksin COVID-19 salah satunya harus berjarak minimal enam bulan dari pemberian booster pertama.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1," begitu kata Maxi dalam SE tersebut.

Selebihnya, pelaksanaan booster kedua telah dipermudah Kemenkes. Masyarakat tak perlu dapat undangan atau tiket untuk menerima booster kedua di fasilitas kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi. Syaratnya hanya vaksinasi booster pertama dan booster kedua berjarak enam bulan.

"Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan Peduli Lindungi disiapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health-Liputan6.com.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.