Sukses

PPKM Dicabut Mulai Hari Ini, Jokowi: Tetap Pakai Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup

Meski PPKM dicabut, ia meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap COVID-19. Salah satunya tetap disiplin memakai masker di keramaian dan ruang tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022. Meski PPKM dicabut, ia meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap COVID-19.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan meningkatkan kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan penggunaan masker terutama di keramaian dan ruang tertutup.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus dilanjutkan," tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk bisa semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan bila terpapar COVID-19.

Tak cuma masker, Jokowi juga meminta vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan. Bagi yang belum mendapatkan COVID-19 harus segera mendapatkan suntikan untuk meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2.

"Semangat untuk vaksinasi harus kita gelorakan lagi agar masyarakat mau vaksinasi baik lengkap maupun booster," kata Jokowi.

Hadir di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat terutama yang sudah lanjut usia untuk mendapatkan booster COVID-19. Data memperlihatkan banyak yang masuk rumah sakit itu karena belum mendapatkan booster vaksinasi.

"Kita amati yang masuk rumah sakit dan meninggal lebih dari 50 persen belum divaksin dan lebih dari 70 persen belum dibooster," tutur Budi.

"Kita bisa bantu para lansia tolong diyakinkan untuk dibooster," pesan Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan PPKM Dicabut

Pencabutan PPKM dilakukan melihat dari beberapa aspek. Mulai dari kasus COVID-19 yang rendah hingga angka kekebalan di masyarakat yang tinggi terhadap virus Corona ini.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Jokowi.

Ia juga menuturkan pencabutan PPKM bukan keputusan instan. Kajian terkait pencabutan PPKM sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Pencabutan juga dilakukan dengan kajian bersama epidemiolog.

Jokowi menuturkan bila menilik data, kondisi COVID-19 semakin terkendali di Tanah Air. Kasus harian COVID-19 di Indonesia berada di angka 1,7 per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022. Kemudian, positivity rate berada di angka 3,55 persen, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumag sakit 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Semua dibawah standar WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," jelas Jokowi.

Lalu, tingkat imunitas masyarakat kita per Juli 2022 sudah 98,5. "Ini artinya kekebalan kita secara komunitas sangat tinggi."

 

3 dari 3 halaman

Status Kedaruratan Belum Dicabut

Jokowi menegaskan bahwa PPKM memang dicabut tapi status kedaruratan tidak dicabut. Hal ini lantaran pandemi belum berakhir sepenuhnya.

"Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan tetap mengikuti WHO, bukan kita," kata Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini