Sukses

HEADLINE: Kasus COVID-19 Naik dan Prokes Terlihat Kendor, Mengapa Masih PPKM Level 1?

Di tengah kenaikan kasus COVID-19, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kenaikan kasus COVID-19, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia.

"Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 8 November 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 1 di Pulau Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu ke depan, tepatnya dari 8 - 21 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.

Sementara itu, PPKM Level 1 yang berlangsung di luar Jawa dan Bali berlangsung lebih panjang yakni 8 November hingga 5 Desember 2022. Hal ini  merujuk Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Pemerintah menyebutkan alasan memperpanjang PPKM Level 1 demi menahan laju kenaikan COVID-19 yang naik usai kemasukan subvarian Omicron bernama XBB. Seperti diketahui dalam kurun satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus COVID-19 di 30 provinsi di Indonesia. Kasus baru COVID-19 pada 8 November 2022 sudah mencapai 6.601 dengan kematian bertambah menjadi 38.

Lalu, mengapa di tengah kenaikan kasus seperti saat ini masih diterapkan PPKM Level 1? Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin memang saat ini Indonesia masih masuk dalam PPKM Level 1. Perhitungan ini sebagaimana standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Level 1 transmisi komunitas standar WHO meliputi:

- Kasus: kurang dari 20 kasus per 100 ribu penduduk per minggu

- Rawat inap: kurang dari 5 rawat inap per 100 ribu penduduk per minggu

- Kematian: kurang dari 1 kematian per 100 ribu per minggu

"Saya mungkin sampaikan kembali, PPKM kita mengacu pada threshold (ambang batas) transmisi virusnya WHO ya, yang mana WHO memberikan threshold atau batasan untuk kasus konfirmasi adalah 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.

Bila dihitung sesuai ambang batas WHO di atas, maka kondisi COVID-19 berada dalam kategori Level 1 PPKM. Artinya, kondisi COVID-19 meski ada kenaikan kasus, tetap terkendali.

"Nah, angka-angka yang ada di Indonesia sekarang, baik (kasus) konfirmasi masih 11 persen, jadi masih level 1. Hospitalisasi masih 1,95 persen, itu juga di bawah 5, masih level 1," papar Budi Gunadi.

"Dan fatality-nya juga masih 0,08 persen, jadi di bawah 1 threshold-nya. Ketiga indikator transmisi WHO ini, kita masih ada di Level 1, yang artinya masih terkendali."

Jika mayoritas angka kasus secara nasional masih berada di level 1 PPKM, bila menilik data provinsi menunjukkan beberapa daerah ada yang masuk level 3 dan 2 PPKM.

"Ternyata, ada yang sudah masuk ke level 2 dan khusus untuk Jakarta kasus konfirmasi sudah masuk level 3," kata 

DKI Jakarta memiliki kasus konfirmasi mingguan mencapai 106,63, perawatan 6,59, dan kematian 0,18. Provinsi kedua adalah Kalimantan Timur dengan konfirmasi 29,15, perawatan 4,48, dan kematian 0,29.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Waspada, Kasus COVID-19 Bisa Capai 20 Ribu Sehari

Menkes Budi Gunadi Sadikin kembali menekankan, tren kasus COVID-19 masih akan terus naik dalam beberapa pekan ke depan. 

"Ini adalah monitoring mingguan kita untuk melihat tren kenaikannya seperti apa. Masih terlihat bahwa kita masih naik terus ya tiga minggu terakhir ini. Yang tadinya turun, dari hari ke hari kita naik terus," jelasnya.

"Naik 18 persen, kemudian naik 40 persen, naik lagi 56 persen. Jadi, trennya memang masih naik, belum sampai ke puncak."

Di tengah dominasi Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1 di RI, puncak COVID-19 diprediksi terjadi 1,5 bulan dari sekarang. Artinya, puncak kasus COVID-19 terjadi sekitar Desember 2022 atau awal Januari 2023.

"Ini adalah perkiraan kita, kalau BA.1 saja kasusnya capai 30 - 35 hari mencapai puncak ya. Jadi dugaan kami karena ini sudah mulai terjadi (dominasi tiga varian) mungkin dalam waktu 1,5 bulan ya paling lambat puncak ini akan kita capai," paparnya.

"Saya rasa di bulan Desember ini pasti sudah kelihatan puncaknya atau di awal Januari 2023 paling lambat."

Bila mengikuti pola di Singapura, Budi memprediksi kenaikan kasus COVID-19 bisa mencapai 20 ribu dalam satu hari. 

"Kalau mengikuti pola Singapura harusnya dalam satu bulan ke depan ini akan naik mendekati angka 20 ribu per hari. Sama seperti bulan Agustus kemarin," kata Budi. 

3 dari 5 halaman

Wajib Pakai Masker Ketika di Dalam Ruangan

Di tengah peningkatan kasus COVID-19, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia menyayangkan protokol kesehatan tampak menurun di masyarakat, salah satunya penggunaan masker di ruang publik.

"Pakai masker kalau di dalam ruangan wajib," kata Dante ditemui Health-Liputan6.com di di Lobby Utama Ventricle Building RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Selain memakai masker di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini, Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat mematuhi protokl kesehatan yang lain. Seperti menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun adalah hal penting. Lalu, tes apabila mengalami tanda dan gejala COVID-19.

Selain itu, Kemenkes juga meminta melengkapi vaksinasi dan booster COVID-19 untuk meningkatkan proteksi terhadap COVID-19.

“Vaksin ini sangat penting untuk melindungi kita terutama yang usia lanjut,” kata Budi di Jakarta (9/11/2022).

Bila menilik data yang ada, mayoritas penyebab pasien COVID-19 dengan kondisi berat hingga kritis di rumah sakit itu belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap atau booster. Hal yang sama terjadi pada pasien COVID-19 yang meninggal. 

“Kalau sudah booster, maka risiko kesakitan dan kematian karena COVID-19 turun jauh dibandingkan yang belum vaksin,” lanjut Budi.

 

4 dari 5 halaman

Penyelenggara Kegiatan Hiburan Harus Perhatikan Kapasitas Ruangan

PPKM Level 1 masih bisa efektif dalam mengendalikan kasus COVID-19. Asalkan setiap pihak dapat konsisten dalam mengimplementasikan aturan yang berlaku.

"Asal kriteria yang ditetapkan dalam aturan itu dipatuhi. Misalnya, bicara vaksinasi booster. Ada di situ kan, status vaksinasinya harus di-upgrade ke vaksinasi booster meskipun tidak spesifik," kata Epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia ke Health-Liputan6.com, Rabu (9/11/2022).

Dicky juga mengingatkan meski kapasitas di ruang publik pada PPKM level 1 bisa 100 persen tapi penyelenggara kegiatan yang bersifat hiburan harus memahami kondisi ruangan serta kapasitas yang ada. 

"Nah kemudian juga bahwa ada kelonggaran, bahkan banyaknya 100 persen di Level 1 itu, ini tidak menghilangkan kewajiban dari penyelenggara kegiatan yang sifatnya entertainment atau belajar mengajar untuk memperhatikan konteks kapasitas atau kondisi ruangan," tambahnya.

Jika aturan-aturan yang sudah ditetapkan pada PPKM Level 1 tidak ditaati, bukan tidak mungkin kasus COVID-19 bisa kembali rawan. 

"Situasi ini masih sangat bisa kembali rawan ketika adanya pembatasan atau aturan-aturan dalam upaya meredam tidak ditaati. Esensinya dari PPKM ini adalah payung dari penguatan 3T dan 5M," ujar Dicky.

5 dari 5 halaman

Aturan PPKM Level 1

Berikut beberapa aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku hingga 21 November 2022:

1. Kegiatan Belajar

Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. WFO 100 Persen

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFO sebesar 100% (seratus persen). Pastikan dalam bekerja dari kantor menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta ada pengaturan waktu kerja secara bergantian.

3. Area Publik dan Taman 100 Persen

Aturan terkait PPKM ini, membuat pemerintah mengatur segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Tempat Ibadah 100 Persen

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

5. Restoran dan Kafe 100 Persen

Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

6. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat 100 Persen

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun akan berlaku sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Bioskop 100 Persen

Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.