Sukses

Kemenkes Temukan Laporan Orang Dites PCR, tapi Hasilnya Ogah Masuk PeduliLindungi

Ada laporan orang dites PCR, tapi tidak mau hasil tesnya masuk ke dalam PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menemukan adanya laporan masyarakat yang melakukan tes PCR, tapi individu yang bersangkutan tidak mau hasil tes PCR-nya tercantum ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menuturkan, kejadian laporan masyarakat tersebut ada yang meminta lab pemeriksa tes COVID-19 untuk tidak melaporkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) -- sistem database milik Kementerian Kesehatan.

Akibatnya, hasil tes PCR dari individu tidak muncul di dalam PeduliLindungi.

"Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur," tegas Budi Gunadi melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 11 Juli 2022.

"Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di lab mana, tidak dilaporkan dan tidak ada di PeduliLindungi."

Adapun pasien dengan hasil tes PCR positif COVID-19 yang tercatat di PeduliLindungi akan terlabel “Hitam.” Artinya, pasien tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum.

Upaya ini demi mencegah mereka menularkan virus COVID-19 kepada orang lain.

"Mulai hari ini, Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat, lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR," jelas Budi Gunadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Izin Operasional Lab Bakal Dibekukan

Teruntuk seluruh laboratorium (lab) pemeriksa tes COVID-19, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, harus memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR).

Bagi lab pemeriksa tes COVID-19 yang tidak patuh, maka izin operasional akan dibekukan. Bahkan jika masih tidak memasukkan hasil tes PCR ke NAR, izin operasional bisa dicabut.

"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut," tegas Menkes Budi Gunadi.

"Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR."

Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaan tes PCR ke dalam NAR.

3 dari 4 halaman

Sistem NAR dan Aplikasi PeduliLindungi

Setiap pemeriksaan tes COVID-19, petugas diwajibkan memasukkan hasil tes ke dalam sistem NAR Kemenkes. Sistem yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi ini mempermudah individu yang bersangkutan melihat hasil tes COVID-19.

Jika hasil NAR/PCR belum ada di PeduliLindungi, maka dapat dicek terlebih dahulu di cekmandiri.pedulilindungi.id/ dan pastikan jika laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada tautan berikut:

  • PCR: litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigen: infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, dapat menghubungi HelpDesk NAR melalui link.kemkes.go.id/HelpDeskNAR.

Adapun lab yang bisa memasukkan hasil tes COVID-19 ke NAR adalah lab yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes untuk menjadi Lab pemeriksa COVID-19. Lab menjalani proses verifikasi dan persetujuan untuk mendapatkan akun NAR PCR yang akan dilakukan oleh Balitbangkes Kementerian Kesehatan.

4 dari 4 halaman

Status 'Hitam' di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan juga telah menyesuaikan 'Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi' berdasarkan kriteria 'Selesai Isolasi.' Hal ini tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

“Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

"Tanpa tes ulang, maka status hitam otomatis selesai pada H+10."

Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Adapun tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.

Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.