Sukses

Isi Aturan Kemendagri Terbaru Terkait Pencegahan Omicron di Indonesia

Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan peraturan baru untuk mencegah potensi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan peraturan baru untuk mencegah potensi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakkan Aplikasi Pedulilindungi.

Berikut isi lengkapnya:

Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron, diminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berupa:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. pencegahan;

b. penanganan;

c. pembinaan; dan

d. dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19. 

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

 

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prokes ketat

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat lbadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (lntensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua. 

7. Melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma. 

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi berupa:

1. Pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi.

2. Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi diantaranya Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata serta Pusat Keramaian lainnya.

3. Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.