Sukses

Waspada Gangguan Jantung Selepas Terinfeksi COVID-19

Beberapa contoh gangguan jantung yang bisa terjadi akibat COVID-19 diantaranya miokarditis (peradangan pada otot jantung), pericarditis (peradangan selaput jantung), dan aritmia (gangguan irama jantung).

Liputan6.com, Jakarta - Penyintas COVID-19 disebut-sebut berisiko mengalami gangguan jantung setelah terinfeksi virus Corona SARS-CoV-2. Bahaya timbulnya gangguan jantung ini pun diperingatkan Spesialis Jantung dari Perhimpunan Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dr Hardja Priatna, Sp.JP(K).

"Memang COVID-19 ini adalah sesuatu yang baru, begitu banyak hal yang kita tidak tahu. Jadi selama hampir dua tahun ini, kita terus mengumpulkan data dan mempelajari virus ini. Memang sudah dilaporkan ada ada beberapa gangguan jantung akbiat infeksi ini," kata Hardja di Jakarta, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir Antara. 

Hardja mengatakan, beberapa contoh gangguan jantung yang bisa terjadi akibat COVID-19 diantaranya miokarditis (peradangan pada otot jantung), pericarditis (peradangan selaput jantung), dan aritmia (gangguan irama jantung).

"Gangguan irama jantung ini ada yang fatal, ada juga yang tidak," imbuhnya.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsultasi dengan Dokter Jantung

Hingga saat ini, penyakit jantung masih menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia, termasuk di Indonesia. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), satu dari tiga kematian atau 17,8 juta kematian di dunia setiap tahunnya disebabkan oleh penyakit jantung.

Sementara, riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 2018 menunjukkan prevalensi penyakit jantung berdasarkan diagnosis dokter Indonesia sebesar 1.5 persen.

Dengan melihat data dan bahanya penyakit jantung, Hardja menyarankan agar berkonsultasi dengan dokter spesialis jantung setelah terkena COVID-19.

"Prinsipnya, setelah kena COVID-19 atau long COVID-19 itu harus konsultasi dengan dokter spesialis jantung karena nanti, dokter akan memeriksa kondisi kardiovaskular dengan lebih teliti."

Pemeriksaan dilakukan dengan alat rekam jantung dan USG jantung atau ekokardiografi sehingga hasilnya akan lebih jelas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.