Sukses

Aturan PPKM Level 1 hingga 4, Prokes Ketat dan Syarat Perjalanan

Aturan PPKM Level 1 hingga 4, dari protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan syarat perjalanan orang.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4, khususnya mengatur protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan syarat perjalanan orang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan yang mencakup ketentuan protokol kesehatan dan syarat perjalanan di daerah PPKM Level 1 hingga 4 ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Implementasi aturan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, diberlakukannya SE No. 16/2021 PPKM Level 1-4, maka SE No. 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No. 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan," jelas Wiku melalui pernyataan tertulis, yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).

"Lalu tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19."

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Ketat

Sebagaimana salinan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterima Health Liputan6.com, berikut aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan Oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3 dari 4 halaman

Syarat Perjalanan PPKM Level 1-4

Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga mengatur syarat perjalanan orang.

Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Kategori PPKM Level 4 dan 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Kategori PPKM Level 2 dan 1:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. 5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4 dari 4 halaman

Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.