Sukses

2 Hal yang Perlu Dilakukan Jokowi Sebelum Suntik Vaksin COVID-19 Hari Ini

Ada hal-hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum Jokowi menerima suntik vaksin COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Menurut rencana, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menjalani suntik vaksin COVID-19 pagi ini, Rabu, 13 Januari 2021.

Proses vaksinasi perdana Jokowi tersebut akan dilakukan oleh Tim Dokter Kepresidenan pada pukul 10.00 WIB dengan vaksin COVID-19 Sinovac.

Informasi terkait Jokowi yang akan menerima vaksin COVID-19 disampaikan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. "(Rabu) pagi jam 10.00, dari dokter kepresidenan," ujar Heru pada awak media, Selasa (12/1/2021) malam.

Sebelum disuntik vaksin COVID-19, Jokowi disarankan untuk melakukan dua hal yakni sarapan dan mendapat durasi tidur yang cukup. Hal tersebut umum berlaku bagi individu yang akan menerima vaksinasi.

"Semua yang divaksin cukup tidur dan disarankan sarapan lebih dulu," kata Heru menjelaskan.

Heru memastikan bahwa masyarakat bisa menyaksikan proses vaksinasi COVID-19 yang dilakukan Jokowi karena akan disiarkan langsung di media massa.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tepis Keraguan Masyarakat

Mengenai Jokowi sebagai orang pertama di Indonesia yang akan divaksinasi juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Insyaallah, Bapak/Ibu, kita akan mulai vaksinasi COVID-19 pada hari Rabu, 13 Januari 2021 dan akan dimulai (divaksin pertama) oleh Bapak Presiden," tutur Budi Gunadi usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021.

Suntikan pertama COVID-19 yang akan diterima Jokowi tersebut merupakan upaya menepis keraguan masyarakat akan aspek keamanan dan kehalalan vaksin.

"Mengapa Presiden jadi yang pertama? Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja," jelas Jokowi, Kamis 7 Januari 2021.

Vaksin COVID-19 CoronaVac dari Sinovac telah mengantongi izin guna darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin, 11 Januari 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan Fatwa Halal pada 8 Januari 2021. MUI menyatakan, vaksin COVID-19 CoronaVac halal dan suci sehingga dapat diberikan pada umat Muslim di Tanah Air.

 

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.