Sukses

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Naik pada 2021, Hanya Saja Peserta Bayar Rp35 Ribu

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 tidak naik pada 2021, hanya saja peserta membayar Rp35.000.

Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 tidak naik pada tahun 2021. Besaran iuran peserta mandiri kelas 3 tidak ada perubahan dan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam aturan yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut, iuran peserta mandiri kelas 3 tetap sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, yang membedakan adalah jumlah iuran yang dibayarkan peserta.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengungkapkan, peserta mandiri kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran atau subsidi dari pemerintah.

"Iuran PBPU-BP sebesar Rp42.000, saat ini peserta hanya membayar Rp25.500 per bulan, sementara sisanya Rp16.500 dibantu oleh pemerintah," jelas Ratna dalam dialog virtual, Selasa (22/12/2020).

"Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Rp16.500 ini terbayarkan untuk peserta JKN yang aktif. Artinya, yang membayar iuran lunas."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahun 2021, Peserta Mandiri Kelas 3 Bayar Rp35.000

Pada 2021, iuran JKN peserta mandiri kelas 3 tetap sebesar Rp42.000. Walau begitu, jumlah iuran yang dibayarkan peserta naik.

Dalam hal ini, ada pengurangan atau pemangkasan subsidi yang dibayarkan pemerintah.

"Untuk iuran peserta mandiri kelas 3 pada tahun 2021 (tepatnya mulai Januari 2021), para peserta jadinya membayar Rp35.000 per bulan, sementara dari pemerintah membayar (mensubsidi) Rp7.000," papar Ratna.

"Dari jumlah Rp7.000, ada kontribusi Pemerintah Pusat (bantuan) membayar Rp4.200 per orang per bulan dan Pemerintah Daerah Rp2.800 per orang per bulan."

Adanya penyesuaian di tengah pandemi COVID-19 sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat. Bahwa Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3.

3 dari 3 halaman

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.