Sukses

Pendampingan Psikologis untuk Tenaga Kesehatan COVID-19 Jakarta

Ada pendampingan psikologis untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Ada pendampingan psikologis untuk para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Jakarta. Upaya ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna membantu mereka mengatasi lelah, baik fisik dan mental.

Pendampingan psikologis tersebut juga akan diberikan kepada 1.174 tenaga kesehatan yang baru direkrut Pemprov DKI Jakarta.

Sebanyak 1.174 tenaga kesehatan dari berbagai daerah di Indonesia ini direkrut untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani COVID-19.

"Dalam penanganan COVID-19, tenaga kesehatan profesional kami mendapatkan pendampingan psikologis. Nanti yang 1.174 tenaga kesehatan juga diberikan pendampingan psikologis," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti saat dialog virtual, Rabu (9/9/2020).

"Jadi, ada tim psikososial dari psikolog untuk tenaga kesehatan, sehingga membantu mereka mengurangi rasa capek dan stres."

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puskesmas dan Rumah Sakit

Pada konferensi pers, 8 September 2020, Widyastuti menyampaikan, ada pembagian persebaran psikolog.

"Psikolog disebar di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Jakarta. Pendampingan psikologis di rumah sakit ditangani oleh manajemen masing-masing rumah sakit," ujarnya.

Dinkes DKI juga meminta rumah sakit menerapkan kebijakan shifting bagi tenaga medis agar mereka tidak kelelahan menangani pasien Covid-19 yang terus meningkat.

3 dari 3 halaman

Pengaturan Jam Kerja

Widyastuti melanjutkan, pengaturan jam kerja tenaga kesehatan juga menjadi upaya menghindari kelelahan. Hal ini pun juga telah sesuai rekomendasi organisasi profesi. Bahwa perlu ada pengaturan jam kerja atau shift untuk tenaga kesehatan.

"Oh, iya, ada batasan jam kerja juga, pengaturan jam kerja untuk tenaga kesehatan. Ini juga kami terima rekomendasi, misalnya, dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta persatuan dokter lain," lanjutnya.

"Ada batasan sesorang tenaga kesehatan bekerja, shiftnya."

Bila ada tenaga kesehatan yang punya penyakit komorbid dan berusia di atas 60 tahun harus membatasi jam praktik, bahkan tidak disarankan menangani COVID-19.

Mekanisme mitigasi terhadap tenaga kesehatan menyasar pencegahan pengendalian infeksi dengan meningkatkan kualitas alat pelindung diri (APD).

"Soal APD, sudah kami lakukan," lanjut Widyastuti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.