Sukses

Pembatasan Sosial Berskala Besar Tidak Diterapkan di Semua Provinsi, Ini Mekanismenya

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa peraturan presiden terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk cegah COVID-19 tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa peraturan presiden terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar  untuk cegah COVID-19 tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Ada beberapa mekanisme dan kriteria yang mengharuskan sebuah provinsi menerapkan peraturan ini.

Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan penyelamatan warga. Namun, karakteristik bangsa yang terdiri dari pulau-pulau, jumlah penduduk yang besar, dan kebutuhan pemenuhan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan.

Pada akhirnya, peraturan ini hanya diterapkan di daerah-daerah yang memiliki angka kasus COVID-19 yang tinggi.

“Pembatasan kegiatan penduduk di wilayah tertentu yang terjangkit COVID-19. Pemerintah daerah membatasi pergerakan orang dengan persetujuan menteri kesehatan, tidak semua daerah harus melakukan,” ujar Juri dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Penerapan Aturan

Menurut Juri, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak diterapkan di seluruh provinsi dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari pertimbangan sumber daya, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Peraturan ini dilakukan dengan cara meliburkan sekolah, kerja, dan melakukan kegiatan di rumah seperti yang sudah diterapkan. “Pemerintah ingin pelaksanaanya lebih tegas, terkoordinasi, disiplin, karena ada dasar hukum.”

Dasar hukumnya menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan ini akan diterapkan di wilayah terjangkit. Jika ada wilayah yang ingin menerapkan peraturan yang sama maka ada mekanisme yang harus dijalani.

Dimulai dengan gubernur dan bupati mengusulkan ke menteri kesehatan. Setelah mendapat usulan, menkes menanyakan apa saja pertimbangan yang membuat wilayah tersebut harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menkes kemudian meminta pertimbangan kepada ketua pelaksanaan gugus tugas COVID-19. Gugus tugas memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui wilayah tersebut untuk menerapkan aturan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.