Sukses

BPOM: Obat Keras Tak Boleh Dijual di Penyedia Jasa Jual Beli Online

Obat keras tidak boleh dijual maupun beli secara online lewat penyedia jasa perdagangan elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara online lewat penyedia jasa perdagangan elektronik.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa aturan obat dan makanan yang beredar di penyedia jasa perdagangan elektronik sama dengan yang beredar secara reguler.

"Misalnya obat keras, itu tidak bisa diperjualbelikan secara online ketentuannya. Harus melalui jaringan distribusi yang sudah mendaftarkan sertifikasi dari Badan POM," kata Penny usai penandatanganan kerja sama dengan beberapa penyedia jasa perdagangan elektronik pada Kamis (17/10/2019).

Selain itu, Penny mengatakan bahwa obat keras harus diserahkan pada pasien bersama resep dokter dan diberikan lewat apoteker.

Penny juga menegaskan bahwa obat dan makanan yang dijual secara daring di penyedia jasa perdagangan elektronik, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya memiliki izin edar dari BPOM.

 

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Dalam sambutannya, Penny mengatakan bahwa layanan jual beli di dunia maya sudah tidak bisa terpisahkan dari masyarakat. Saat ini, Indonesia masuk dalam 20 besar pasar perdagangan elektronik terbesar di dunia.

Hal ini dinilai memiliki dampak positif secara ekonomi masyatakat serta kemudahan bagi konsumen. Namun, juga ada tantangannya. 

"Namun di satu sisi, khususnya untuk produk obat dan makanan juga memberikan satu tantangan, risiko dan tantangan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Penny menambahkan.

Maka dari itu, penyedia jasa perdagangan elektronik dinilai menjadi garda terdepan terkait pengawasan produk obat dan makanan yang dijual ke masyarakat.

"Marketplace ada di depan sebagai benteng pertama yang menyaring produk-produknya ke dalam marketnya, itu tentunya harus memenuhi persyaratan, tentunya harus mendapat izin edar Badan POM," kata Penny. 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.