Sukses

Catat, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Luka karena Tawuran

Selama ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah kejadian-kejadian akibat kasus kekerasan ditanggung BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengatakan selama ini masih banyak masyarakat yang bertanya tentang klaim terhadap kasus-kasus yang terkait kriminal. Seperti tawuran atau tindak kekerasan lain.

"Kami sampaikan bahwa kasus-kasus penganiayaan, kasus-kasus yang berhubungan dengan tindakan melawan hukum dan penganiayaan, itu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, ditulis Kamis (20/12/2018).

Budi mengatakan, apabila status dari orang yang terlibat adalah korban, maka yang menjamin adalah lembaga perlindungan saksi dan korban.

"Demikian juga dengan perkelahian. Kalau sampai luka-luka, apakah akan ditanggung oleh BPJS? Tidak. Karena kami di dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang baru akan diatur tentang manfaat yang tidak dijamin, termasuk di antaranya untuk kejadian-kejadian yang bisa dicegah," ujar Budi memaparkan.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru untuk Tunggakan Iuran

Adanya Peraturan Presiden Tahun 2018 sendiri dianggap oleh BPJS Kesehatan sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Ada beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dalam Perpres baru ini. Salah satunya adalah soal tunggakan iuran.

Dalam aturan baru ini, status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seseorang dinonaktifkan jika dia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Apalagi, jika dia sudah menunggak lebih dari satu bulan.

Status kepesertaan tersebut akan diaktifkan kembali jika dia sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

"Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

"Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," tambah Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.