Sukses

Penjual Obat Ilegal yang Disita BPOM Beromzet Rp 500 Juta per Bulan

BPOM menyita obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar di Semarang. Sebelum disita, penjual ini berhasil mendapatkan omzet sampai Rp 500 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kepolisian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik distribusi obat dan kosmetik ilegal di Semarang dan Magelang, Senin, 28 Mei 2018. 

Praktik ilegal itu berhasil dibongkar berkat informasi dari BBPOM di Pekanbaru yang menyebutkan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui online yang berasal dari Semarang. 

Berdasarkan penelusuran, sebuah gudang berkedok agen jasa pengiriman ekspedisi di Semarang menjadi sumber peredaran obat ilegal yang dijual secara online

 

Dari TKP disita barang bukti kejahatan berbagai jenis obat ilegal yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain berupa injeksi vitamin C, Kolagen, Gluthathion, Tretinoin, obat-obat pelangsing, Sibutramine HCl, serta produk-produk skincare dengan total 146 item (127.900 buah) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.

Selain itu petugas juga menyita tujuh unit handphone dan lima unit personal computer (PC) yang digunakan untuk transaksi dan administrasi penjualan serta dokumen dan catatan penjualan.   

BPOM RI telah menyita seluruh produk obat ilegal beserta dokumen dan catatan penjualan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka berinisial UA.

“Berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan tersangka, usaha dijalankan sejak tahun 2015 dengan omzet Rp 400 juta - 500 juta per bulan. Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses projustitia guna mengungkap aktor intelektual,” ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Lupa Cek KLIK

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Ini merupakan salah satu temuan terkait jaringan distribusi produk ilegal secara online. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini. Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal,” tegas Penny.

Terkait maraknya peredaran obat ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk obat yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk obat,” imbau Kepala BPOM RI menutup penjelasannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.