Sukses

Masih Ada Kuota 15 Juta Orang Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Menurut RPJMN, pemerintah menargetkan 107,2 juta penduduk menjadi peserta PBI melalui JKN-KIS. Saat ini baru 92,2 juta yang menjadi peserta PBI.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menargetkan 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Per 27 April 2018, jumlah peserta PBI ada 92,2 juta jiwa, berarti masih ada kuota bagi 15 juta jiwa lagi yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Orang yang menjadi peserta PBI dari BPJS Kesehatan adalah mereka yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Itu sebabnya, pemutakhiran data secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pemutakhiran data ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar berhak. Untuk itu kami siap mendukung proses verifikasi-validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai bertemu Menteri Sosial Idrus Marham di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (2/5/2018).

Pemutakhiran data perlu dilakukan karena setiap bulannya bisa terjadi perubahan di masyarakat. Misalnya penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, peserta tersebut menjadi Pekerja Penerima Upah, peserta PBI tersebut meninggal dunia.

Oleh BPJS Kesehatan, data yang diterima akan dilaporkan setiap bulan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan Kementerian Sosial seperti dijelaskan oleh Fachmi mengutip rilis yang diterima Health-Liputan6.com.

 

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Integrasi sistem antara Kemensos dengan BPJS Kesehatan

Per 2017 BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kementerian Sosial dalam mengintegrasikan sistem informasi data PBI berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui kerja sama tersebut, kata Fachmi, Kemensos dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.