Sukses

Seperti Apa Kriteria Air Layak Minum?

Es teh manis air limbah yang dijual di bilangan Monas tingkatkan kewaspadaan masyarakat untuk mengetahui kriteria air layak minum.

Liputan6.com, Jakarta Buliran air yang membanjiri dinding gelas atau botol minum tentunya lebih menarik untuk diteguk di tengah teriknya matahari siang, namun apakah air menggiurkan itu terjaga kualitasnya? Terlebih jika Anda membelinya di pinggir jalan.

Es teh manis air AC di kawasan Monas yang ditemukan Sabtu lalu membuat masyarakat berada dalam kewaspadaan untuk membeli jajanan, sebab air mentah tinggi kemungkinan terkontaminasi oleh kuman yang merugikan tubuh.

Seperti yang dipaparkan dr Cindiawaty Josito Pudjiadi MARS, MS, SpGK, Specialist Gizi Klinik di RS Medistra, Jakarta, air layak konsumsi adalah air matang. "Air yang diminum sebaiknya air matang, dengan mengonsumsi air matang, maka risiko terkena berbagai penyakit dapat berkurang," ungkap dr Cindiawaty kepada Health-Liputan6.com, Senin (14/3/2016).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahkan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum - yang juga berlaku dalam pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan.

Isi dari Pasal 1 nomor 1 terkait kualitas air minum menjelaskan, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dan pasal 3 yang mengatakan air minum yang aman untuk kesehatan - apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif.

Sedangkan es teh manis yang dijual berasal dari air mentah tentu tidak aman untuk kesehatan, karena air mentah baik dari air limbah ac atau air comberan tentunya tidak memenuhi syarat air minum aman seperti peraturan yang di keluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Adapun peran masyarakat sebagai produsen sekaligus konsumen untuk memerhatikan pemilihan makanan dan minuman sebagai pilihan jajan untuk keamanan dan kebaikan diri sendiri. Terlebih para penjual tak bertanggung jawab harus diberikan sanksi agar jera menjual jajanan tak aman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini