Sukses

Apa Jawaban Orang Dewasa Ketika Anak Kecil Mau Merokok?

Dalam video tersebut, seorang anak laki-laki diminta untuk sosial experiment dengan meminta korek pada perokok yang ada di pinggir jalan.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video menarik diunggah ke Vidio.com berjudul anak kecil merokok. Dalam video tersebut, seorang anak laki-laki diminta untuk terlibat dalam eksperimen sosial dengan meminta korek pada perokok yang ada di pinggir jalan.

Anda pernah membayangkan reaksi orang-orang yang dimintai korek olehnya? Tentu saja reaksi yang diterimanya beragam, tapi sebagian besar menolak memberi bocah tersebut korek api. Bahkan di antara mereka ada yang mengambil rokok dari tangan Janson yang masih berusia 6 tahun.

Video berdurasi sekitar 3,37 menit ini pertama-tama menunjukkan tiga orang pria di pinggir pantai yang sedang merokok. Saat diminta korek, mereka justru menanyakan dimana ayah Jason dan tidak mau meminjaminya korek.

Begitupun dengan seorang wanita yang sedang merokok di depan sebuah rumah. Dia tidak mau memberikan rokoknya karena menganggap Jason masih kecil. Namun saat ditanya sebaliknya mengapa wanita tersebut merokok, dia mengaku dirinya bodoh. Di sisi lain, seorang pria mengaku kecanduan merokok dan tidak membolehkan Jason sepertinya.

Yang menarik, ada seorang pria yang begitu marah karena melihat Jason meminta korek. Pria berkacamata hitam itu mengaku telah merokok sejak usia 7 tahun dan dia berharap tidak pernah merokok karena tidak bisa berhenti.

"Tidak seharusnya kau punya rokok. Berikan rokok itu. Kau seharusnya tidak boleh merokok sama sekali. Selamanya," ujar pria tersebut.

Jawaban ilegal, tidak pantas, masih kecil, dan sebagainya banyak menjadi alasan bagi orang dewasa untuk tidak memberikan rokok pada anak kecil. Tapi ada yang lebih penting, orang dewasa semestinya juga tidak menunjukkan perilaku buruk yang bisa dicontoh anak.

Di Indonesia, lebih dari 40,3 juta anak Indonesia berusia 0-14 tahun tinggal dengan perokok dan terpapar asapnya setiap hari. Hal ini menyebabkan pertumbuhan paru-paru mereka lambat dan mudah terkena infeksi saluran pernapasan.

Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Bab IX, pasal 46, disebutkan, selain negara dan pemerintah, keluarga atau orangtua wajib mengusahakan anak yang lahir terhindar dari penyakit, karena tidak ada batasan aman untuk setiap paparan asap rokok.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini