Liputan6.com, Teheran - Kelompok hak asasi manusia (HAM) memperingatkan meningkatnya jumlah vonis hukuman mati dan eksekusi di Iran. Peringatan ini muncul menyusul laporan bahwa seorang mahasiswi berusia 23 tahun, Najmeh Amini, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan agama terkait unggahan di media sosial.
Dikutip dari The Guardian, Sabtu (17/10/2026), Amini, yang merupakan mahasiswa akuntansi, kini ditahan di Penjara Vakilabad, Kota Mashhad, Iran timur laut. Ia dijatuhi hukuman mati dalam satu perkara dan hukuman penjara lebih dari 12 tahun dalam perkara terpisah yang disidangkan di pengadilan revolusioner dan pengadilan pidana.
Sumber yang dekat dengan keluarga Amini mengatakan kepada Human Rights Activists in Iran (HRAI), organisasi yang berbasis di Amerika Serikat, bahwa Amini dijatuhi hukuman mati atas tuduhan sab ol-nabi, yakni menghina Nabi Muhammad.
Advertisement
Amini dilaporkan ditangkap setelah aktivitasnya dipantau secara daring oleh Kepolisian Siber Iran atau Fata. Namun, isi pasti unggahan media sosial yang menjadi dasar perkara tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Dalam perkara kedua, Amini dijatuhi hukuman 12 tahun, enam bulan, dan satu hari penjara atas sejumlah tuduhan, termasuk bertindak melawan keamanan nasional dan menyebarkan propaganda yang menentang rezim.
Amini ditangkap aparat keamanan saat gelombang demonstrasi nasional pada Januari lalu. Aksi protes tersebut ditindak dengan operasi penumpasan berdarah yang dilaporkan menewaskan ribuan orang.
Sementara itu, kantor berita HRAI, Hrana, melaporkan lebih dari 50.000 orang ditangkap dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Amini Minta Bantuan Internasional
Dalam rekaman audio yang dirilis bulan lalu dan dikaitkan dengan Amini, ia memohon intervensi internasional. Ia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pengacara, dan kelompok HAM menyelidiki kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak ingin menjadikan diri saya pahlawan hari ini. Saya hanya menginginkan satu hal: jadilah suara saya,” kata Amini dalam rekaman tersebut.
“Saya seorang gadis muda yang tidak bersalah, dengan begitu banyak harapan dan impian. Saya memiliki orang tua yang menunggu saya. Sebuah keluarga yang setiap malam, dengan ketakutan akan kehilangan saya, mengubah malam mereka menjadi pagi,” ujarnya.
Kelompok HAM memperingatkan bahwa otoritas Iran semakin sering menggunakan hukuman mati untuk menebar ketakutan dan menekan perbedaan pendapat.
Menurut organisasi Iran Human Rights (IHRNGO) yang berbasis di Oslo, lebih dari 600 eksekusi telah dilaksanakan di Iran sepanjang tahun ini.
Direktur IHRNGO, Mahmood Amiry-Moghaddam, mengatakan kasus Amini harus dipandang sebagai peringatan serius.
“Menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan muda atas sesuatu yang diunggahnya di media sosial berisiko menormalisasi penggunaan hukuman mati terhadap ekspresi damai dan semakin memperluas penerapan hukuman mati,” kata Amiry-Moghaddam.
Ia menambahkan, otoritas Iran sedang menguji tingkat toleransi komunitas internasional terhadap penerapan hukuman mati.
“Jika komunitas internasional tidak memberikan respons tegas sekarang, kasus-kasus seperti ini bisa menjadi jauh lebih umum,” ujarnya.
Hukum Iran Mengatur Hukuman Mati untuk Penistaan Agama
Berdasarkan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Islam Iran, penghinaan terhadap Nabi Muhammad atau tokoh-tokoh Syiah yang dihormati dapat dijatuhi hukuman mati.
Namun, Pasal 263 memberikan pengecualian untuk pernyataan yang dibuat dalam kondisi mabuk atau tanpa kesengajaan. Meski demikian, pelanggar dalam keadaan tertentu masih dapat dikenai hukuman hingga 74 kali cambukan.
Surat kabar Iran, Khorasan, mengonfirmasi proses persidangan terhadap Amini. Menurut laporan tersebut, Amini mengatakan kepada pengadilan bahwa ia mengunggah pernyataan itu ketika mengalami halusinasi setelah mengonsumsi jamur psikedelik bersama teman-temannya.
Pihak pembela berargumen bahwa pernyataan tersebut merupakan ucapan yang terlontar tanpa sengaja.
Namun, hakim yang memimpin persidangan menolak pembelaan tersebut. Ia dilaporkan mempertanyakan mengapa Amini tidak menghina pihak lain atau lawan rezim, seperti Amerika Serikat dan Israel, jika memang berada dalam kondisi halusinasi yang sama.
Meski telah dijatuhi hukuman mati, putusan terhadap Amini belum berkekuatan hukum final. Ia masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Iran.
Advertisement
Warga Iran Mengaku Takut Diawasi
Kasus Amini mencuat ketika anggota parlemen Iran tengah berupaya mengkriminalisasi kontak dengan seluruh media asing, termasuk melalui unggahan media sosial yang dinilai didanai negara lain.
Elnaz, perempuan berusia 24 tahun yang mengikuti demonstrasi di Teheran pada Januari dan ditangkap terkait unggahan media sosial saat perang memuncak pada Maret, mengatakan dirinya terus hidup dalam ketakutan akan pengawasan.
“Saya ditangkap meskipun akun media sosial saya bersifat privat. Jadi, bukan hanya polisi siber rezim yang harus kami khawatirkan. Ada juga ketidakpercayaan yang terus-menerus ini, perasaan bahwa seseorang mengawasi saya setiap saat, bahkan ketika saya sendirian di kamar,” katanya.
Ia mengaku kini takut mengunggah apa pun di media sosial. Namun, pengalaman yang dialaminya membuat ia mempertanyakan apa lagi yang bisa hilang dari hidupnya.
“Saya takut mengunggah apa pun di media sosial ... tetapi setelah semua yang mereka lakukan terhadap kami, apakah masih ada yang bisa hilang dari kami? Mereka bisa membunuh kami bahkan jika kami tidak mengunggah apa pun di media sosial,” ujarnya.
Vonis Mati karena Penistaan Agama Relatif Jarang
Meskipun jumlah eksekusi di Iran meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai tingkat tertinggi dalam tiga dekade, vonis mati atas kasus penistaan agama masih relatif jarang terjadi.
Kasus terakhir yang terdokumentasi terjadi pada 8 Mei 2023. Saat itu, Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli-Zare dieksekusi setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait penistaan agama yang berkaitan dengan aktivitas mereka di media sosial.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375486/original/079437900_1792149415-cek_fakta_-OJK_pinjol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350102/original/012008800_1789559335-Cek_fakta_-_ustaz_Abdul_Somad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259893/original/008090100_1781518456-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1411708/original/048619800_1479708636-Iran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1566911/original/089722500_1492164219-United_States_Afghani_Hand__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5260136/original/019997700_1750532189-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372931/original/093781400_1791925181-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5563534/original/033369400_1776904230-AP26108447289863.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349927/original/093879500_1757942338-AP25248769598975.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4477889/original/005926300_1687477254-panoramic-shot-oil-rigs-sea-with-beautiful-sunset.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369632/original/005109200_1791532134-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3181744/original/039116300_1594892567-20200716-Rupiah-1.jpg)