Turki Kecam Pemindahan Kedutaan Besar Kolombia ke Yerusalem

Kolombia menjadi negara ke-10 yang membuka kedutaan besar di Yerusalem.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 12:46 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Ankara - Pemerintah Turki mengecam keputusan Kolombia memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Ankara menilai langkah tersebut melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Dalam pernyataan resmi pada Kamis (15/10/2026), Kementerian Luar Negeri Turki menyebut keputusan Kolombia melanggar sejumlah resolusi PBB, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 476 dan 478 yang diadopsi pada 1980.

Menurut kementerian tersebut, pemindahan kedutaan bertentangan pula dengan prinsip-prinsip hukum yang ditegaskan dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), lembaga peradilan utama PBB.

Turki menegaskan bahwa Yerusalem Timur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki Israel.

"Kami menyerukan kepada Kolombia untuk membatalkan keputusan tersebut dan menekankan bahwa semua negara harus menghindari tindakan yang dapat merusak status historis dan hukum Yerusalem," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki.

Ankara juga kembali menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan memiliki wilayah yang saling terhubung berdasarkan garis perbatasan sebelum perang Arab-Israel pada 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Menurut Turki, pembentukan Negara Palestina dengan prinsip tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh di kawasan Timur Tengah.

Kecaman itu muncul sehari setelah Kolombia meresmikan kedutaan besarnya di Yerusalem pada Rabu (14/10/2026). Peresmian tersebut dihadiri Menteri Luar Negeri Kolombia Omar Bula Escobar dan Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar.

Pembukaan kedutaan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan luar negeri Kolombia terhadap Israel setelah kedua negara sempat memutuskan hubungan diplomatik akibat perang di Jalur Gaza.

Pada 2024, presiden Kolombia saat itu, Gustavo Petro, memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bentuk protes terhadap operasi militer Israel di Gaza.

Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Abelardo de la Espriella menjabat sebagai presiden Kolombia pada Agustus 2026. Pemerintahannya kemudian memulihkan hubungan diplomatik dengan Israel dan mengambil sejumlah langkah untuk mempererat kerja sama kedua negara.

Selain membuka kedutaan di Yerusalem, Kolombia juga memulihkan perjanjian perdagangan bebas dengan Israel pada Selasa (13/10), sehari sebelum peresmian kedutaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kedua negara memperkuat kembali hubungan ekonomi dan diplomatik.

Pemerintah Kolombia menyatakan pembukaan kedutaan bertujuan memperkuat dialog dan kerja sama dengan Israel, termasuk di bidang keamanan dan pembangunan ekonomi.

Yerusalem sendiri merupakan salah satu wilayah yang paling diperebutkan dalam konflik Israel-Palestina. Israel menganggap seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, sedangkan Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka.

Israel merebut Yerusalem Timur dalam perang Arab-Israel pada 1967 dan kemudian mencaplok wilayah tersebut. Namun, pencaplokan itu tidak diakui secara internasional.

Karena status Yerusalem masih menjadi sengketa, sebagian besar negara tetap menempatkan kedutaan besarnya untuk Israel di Tel Aviv. Mereka berpandangan bahwa status akhir kota tersebut harus ditentukan melalui penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 478 pada 1980 juga menyerukan agar negara-negara menarik misi diplomatik mereka dari Yerusalem. Resolusi itu dikeluarkan setelah Israel mengesahkan undang-undang yang menetapkan Yerusalem sebagai ibu kotanya yang utuh dan bersatu.