Sukses

4 WNI Pekerja Ilegal di Jepang Ditangkap Polisi, Ini Respons Kemlu RI

Empat pria pekerja ilegal asal Indonesia dilaporkan ditangkap Polisi di Kota Ibaraki, Jepang. Menurut akun Instagram @takagino_mudo, mereka masuk dengan visa wisata, lalu kerja secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Empat pria pekerja ilegal asal Indonesia dilaporkan ditangkap Polisi di Kota Ibaraki, Jepang. Menurut akun Instagram @takagino_mudo, mereka masuk dengan visa wisata, lalu kerja secara ilegal.

Akun @takagino_mudo menyebut bahwa sanksi deportasi menanti. Bos perusahaan Jepang yang mempekerjakan mereka juga ikut ditangkap.

Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat merespons melalui KBRI terkait.

"Pada 17 Januari 2024, Kepolisian Isesaki telah melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM. Dari keempat WNI tersebut, 1 orang berstatus legal dan 3 lainnya berstatus overstayer," jelas Judha Nugraha, selaku Dirjen PWNI dan BHI Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024). 

"Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung," sambung Judha.

Judha memaparkan, selain keempat WNI tersebut telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama. "Namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo," ucapnya.

Sejak awal kasus, sambung Judha, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum.

Sementara itu, kasus lain yang melibatkan WNI di Korea Selatan adalah kecelakaan kapal tenggelam.

Sebanyak empat Anak Buah Kapal (ABK) dilaporkan meninggal pada Minggu (10/3/2024) dalam kecelakaan kapal ikan 2 Haensho yang tenggelam di Laut Yeosu Selatan. Tiga orang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara satu orang lagi merupakan warga Korea Selatan.

"Proses pencarian masih terus dilakukan Korean Coast Guard (KCG) untuk 5 ABK lainnya, terdiri dari 4 ABK WNI dan 1 ABK Korsel," ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam pernyataan, Minggu (10/3).

KBRI Seoul, kata Judha, telah mengirimkan Tim Pelindungan WNI ke Tongyeong, sekitar 5 jam perjalanan darat dari Seoul.

"Tim berkoordinasi erat dengan KCG untuk proses pencarian dan Rumah Sakit SAE Tongyeong untuk proses penanganan jenazah," tambah Judha.

Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah berhasil menghubungi seluruh keluarga WNI untuk menyampaikan perkembangan proses pencarian dan penanganan jenazah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

101 WNI Overstayer Terdiri dari Ibu dan Anak di Abu Dhabi Dipulangkan ke Indonesia Usai Tes DNA

Sementara itu, sebanyak 101 WNI yang overstay atau tinggal melampaui batas izin yang telah ditentukan atau juga dikenal dengan sebutan overstayer di Abu Dhabi kini telah dipulangkan ke Indonesia. Demikian sebagaimana diinformasikan dalam pernyataan tertulis KBRI Abu Dhabi, Senin (13/11/2023).

Kepulangan WNI overstayer difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi. 

 Dalam rombongan ini terdapat 46 ibu dengan 55 anak, termasuk bayi dan balita, yang kembali ke tanah air.

Pemulangan ini terwujud berkat kerjasama yang erat antara KBRI Abu Dhabi dan otoritas Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA). 

Proses pemulangan WNI overstayer ini dilakukan melalui penerbangan SriLankan Airlines, UL 208, yang berangkat dari Abu Dhabi pada tanggal 12 November 2023 kemarin. Rombongan WNI kemudian dikabarkan transit di Colombo lalu dilanjutkan dengan penerbangan pesawat UL 364. 

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 November 2023 pukul 13.35.

Setibanya di Jakarta, para WNI akan berada dibawah tanggung jawab Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selengkapnya di sini...

3 dari 4 halaman

KJRI Johor Bahru Malaysia Pulangkan 694 WNI Bermasalah

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia, memulangkan 694 warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen maupun tinggal melebihi batas waktu.

Seperti dikutip dari Antara, para WNI bermasalah dipulangkan dalam dua tahap. Sebanyak 544 WNI dipulangkan menumpang 2 pesawat carter dari Bandar Udara Senai, Johor Bahru, menuju Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015.

Sedangkan, 150 WNI sisanya dilaksanakan pada Kamis (9/12/2015) yang diangkut menggunakan kapal feri dari Setulang menuju Batam.

WNI yang dipulangkan itu terdiri atas 421 pria, 114 perempuan, dan 9 anak-anak, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa tenggara Timur (NTT).  

 "Pemulangan ini merupakan program prioritas percepatan pemulangan bagi WNI bermasalah di luar negeri. Bukan hanya di Malaysia. Yang ditargetkan dalam 2015 mencakup 50 ribu WNI bermasalah di luar negeri, termasuk di Malaysia," kata Konjen RI di Johor Bahru Taufiqur Rijal.

Pemerintah setempat menerapkan hukuman kurungan terhadap para WNI bermasalah itu dengan durasi bervasiasi antara 3 bulan hingga 1 tahun. Lokasi penahanan tersebar di Depo imigrasi Pekan Nanas (Johor Bahru), Depo Machap Umboo di Melaka dan Depo Lenggeng di Negeri Sembilan.

"Hasil pantauan kami, masih ada sejumlah WNI yang belum dipulangkan. Namun jumlah pastinya kita belum tahu," imbuh Taufiqur.

Menurut data KJRI Johor Bahru, sepanjang 2015 sebanyak 17.163 WNI yang telah dipulangkan, belum termasuk mereka yang dipulangkan pada 2 hari terakhir.

Taufiqur mengatakan rata-rata per minggu 300 hingga 500 WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang selesai menjalankan hukuman, kemudian dimasukkan depo imigrasi dan menunggu sekitar seminggu hingga 10 hari untuk dipulangkan.

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Kemlu: Lebih dari 700 WNI di Yunani Overstayers

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pernah menyatakan, ada ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) berada di Yunani. Krisis di "Negeri Para Dewa" tersebut mengakibatkan banyak WNI kehilangan mata pencahariannya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan, dari data yang diterima pihaknya, ada ratusan WNI overstayer atau izin tinggal kedaluwarsa di Yunani.

"Dari sekitar 1.900 WNI, terdapat sekitar 700 lebih yang berstatus overstayer dan banyak dari mereka bekerja di sektor domestik," ucap Iqbal lewat pesan elektroniknya, Jumat (10/7/2015).

"Umumnya, (para WNI) ditempatkan melalui jalur individu, bukan perusahaan penempatan. Menurut kami, mereka ini rentan," sambung dia.

Pemerintah RI, kata Iqbal, sampai saat ini belum menginisiasi program pemulangan WNI dari Yunani. Namun, pemerintah tengah menggodok perihal pengembalian WNI melalui berapa cara. Termasuk lewat jalan deportasi.

Selengkapnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.