Sukses

2 Warga Malaysia Mengaku Jadi Kaki Tangan Bom Bali 2002, Sudah Dipenjara di Teluk Guantanamo Sejak 2006

Dua warga Malaysia telah mengaku bersalah menjadi kaki tangan dalam aksi bom Bali tahun 2002, setelah ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba sejak tahun 2006.

Liputan6.com, Teluk Guantanamo - Dua warga Malaysia telah mengaku bersalah menjadi kaki tangan dalam aksi bom Bali tahun 2002, setelah ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba sejak tahun 2006.

Menurut laporan New York Times pada Rabu (17 Januari 2024), Mohammed Farik Amin yang berusia 48 tahun dan Mohammed Nazir Lep 47 tahun didakwa pada tahun 2021, 18 tahun setelah mereka ditahan di Thailand.

Menurut laporan yang juga dikutip dari The Star.my, Kamis (16/1/2024), hukuman karena menjadi bagian dari serangan bom Bali tersebut diperkirakan akan dijatuhkan pekan depan.

Keduanya, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep ditahan selama bertahun-tahun di jaringan rahasia Central Intelligence Agency (CIA) di luar negeri.

Adapun pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Teluk Guantanamo untuk diadili di pengadilan keamanan khusus yang dibentuk oleh mantan presiden Amerika Serikat George W. Bush setelah serangan 11 September 2001.

Turut didakwa adalah Encep Nurjaman yang juga dikenal sebagai Hambali dari Indonesia.

Namun, pada Oktober 2023 lalu, New York Times melaporkan bahwa Mohammed Farik dan Mohammed Nazir membuat kesepakatan dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo karena menjadi 'aksesori' atau pendukung serangan teroris di Bali, dan kasus tersebut disidangkan secara terpisah dari kasus Hambali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Umar Patek Salah Satu Tersangka Bom Bali Bebas

Pada Rabu 7 Desember, Umar Patek dibebaskan dari penjara Indonesia.

Indonesia mengatakan, Umar Patek telah dideradikalisasi, tetapi pembebasan bersyaratnya telah memicu kemarahan khususnya di Australia, di mana 88 korban berasal. Sekitar 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.

Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia, dikutip dari BBC, Kamis (8/12/2022).

Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh al-Qaeda--dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian. Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.

3 dari 4 halaman

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir 8 Januari 2021

Sementara itu, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari penjara pada Jumat, 8 Januari 2021. Ba'asyir bebas murni usai menjalani hukuman 15 tahun penjara dikurangi remisi 55 bulan.

Remisi yang diterima yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Pembebasan ABB direncanakan 8 Januari. Beliau sudah menjalani pidana dengan baik selama 15 tahun dan sudah mengikuti SOP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di Bandung, Senin (4/1/2021).

Ba'asyir sendiri mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Adapun ia akan bebas secara murni.

"Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," tegas Imam.

4 dari 4 halaman

Teroris Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Vonis tersebut sebagaimana amar putusan dari hasil persidangan pada Rabu (19/1/2022) yang disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," tulis putusan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," lanjut putusan.

Densus 88 Antiteror menangkap seorang buron teroris bom Bali 1 bernama Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman. Buron 18 tahun ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis, 10 Desember 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.