Sukses

Polri Ungkap Alasan Mengapa Kamboja Terkesan Menutupi Kasus Penjualan Ginjal WNI

Kasus penjualan ginjal WNI di Kamboja masih terus ditelusuri. Kamboja tak kooperatif?

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) masih terus menelusuri kasus penjualan ginjal WNI di Kamboja. Namun, ada masalah perbedaan persepsi hukum antara kedua negara.

Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Aris Wibowo mengungkap bahwa ada tindakan yang jelas ilegal di Indonesia, tetapi dianggap sesuai hukum. Itu pun terjadi di kasus penjualan ginjal ini, bahkan menurutnya, pemerintah Kamboja terkesan menutupi. 

"Dari Polri sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak KBRI dan minta bantuan pihak KBRI Phnom Penh, untuk memfasilitasi kepada pemerintah Kamboja dalam upaya untuk penyidikan," ujar Aris Wibowo dalam diskusi TPPO di Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Terkait penjualan ginjal, Aris menegaskan itu melanggar berbagai hukum Indonesia, seperti tindak pidana perdagangan orang, maupun undang-undang kesehatan.

"Namun karena di Kamboja para korban ini dilakukan transplantasi organ di rumah sakit pemerintah Kamboja, mereka menganggap semua prosedur yang dijalani itu legal, sehingga upaya-upaya penyidikan terhadap kepolisian kita, kepada Polri sendiri, terhambat. Dan terkesan dari pemerintah Kamboja ini menutupi karena mereka menganggap ini adalah suatu yang legal," jelas Aris. 

Hal serupa terjadi ke kasus lain, seperti perjudian. 

"Pada sektor-sektor judi online atau online scam, beberapa kepolisian atau sistem hukum di negara lain tidak mendukung bahwa itu tindak pidana juga, seperti Kamboja itu sendiri atau Myanmar," kata Aris.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kamboja Akhirnya Tegaskan Kasus Jual-Beli Ginjal Melanggar Hukum

Pada Jumat petang, akhirnya muncul persamaan persepsi antara Indonesia dan Kamboja. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, informasi itu disampaikan oleh otoritas Kamboja, kepolisian Kamboja, termasuk tim Perdana Menteri Hun Sen.

"Menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga. Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja)," kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat petang.

Hengki menilai, proses pencarian para pelaku bakal lebih mudah usai pemerintah Kamboja memberikan tanggapan tersebut. Artinya, para pelaku dinyatakan telah melawan hukum ataupun tindak pidana di Indonesia dan Kamboja.

"Tentunya apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia," ujar dia.

Hengki mengatakan, pemberitaan jual-beli ginjal turut disorot media Kamboja. Menurut dia, kasus Kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) tingkat kesulitan cukup tinggi. Oleh karenanya, penyelidikan dilakukan berkesinambungan.

"Beritanya cukup kencang dan saat ini menjadi perhatian," ujar dia.

Polisi masih mengusut kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Salah satu orang yang masih diburu adalah Miss Huang. Hengki menerangkan ada beberapa sosok lain di samping Miss Huang yang masih dalam proses perburuan.

Hengki menjelaskan, penyidik selalu berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional yang kemudian diteruskan ke atase pertahanan Kamboja. Informasi terakhir, penyidik telah menyerahkan data-data yang menjadi target operasi di Kamboja.

"Kita meminta kerja sama kepada kepolisian Kamboja membantu profiling apabila memang identitas jelas, koordinasi dengan kita. Kalau warga negara Indonesia bisa lebih gampang kita untuk berkoordinasi. Kita secara Police to Police," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.