Sukses

Menteri Singapura: Perang Melawan Korupsi Dimulai dari Rumah

Menteri Teo Chee Hean menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Singapura untuk menjadi tempat persembunyian dan melindungi para koruptor.

Liputan6.com, Jakarta - Singapura menegaskan bahwa pihaknya menangani korupsi dengan sangat ketat dan sangat keras. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean saat ditanya soal kasus gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, yang diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi di Singapura.

"Pertama-tama, persoalan korupsi harus ditangani di dalam negeri sendiri. Kami tidak pernah menyalahkan negara lain atas korupsi yang terjadi di Singapura karena kami menanganinya sejak awal. Menurut saya itu adalah langkah yang terpenting," ujar Teo Chee Hean kepada para jurnalis Indonesia peserta 'Indonesian Journalists Visit Programme (IJVP)' di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura, Kamis (6/7/2023).

"Kami pastikan bahwa kami menegakkan hukum di Singapura ... Kami senang dapat bekerja sama dengan Indonesia dalam hal ini."

Teo Chee Hean menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Singapura untuk menjadi tempat persembunyian dan melindungi para koruptor.

"Yang mesti digarisbawahi adalah perang melawan korupsi dimulai dari rumah (domestik)," tegas Teo Chee Hean.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Buronan Singapura-Indonesia

Pada Desember 2022, DPR RI meratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan; Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA); dan Perjanjian Flight Information Region (FIR).

Teo Chee Hean meresponsnya dengan mengatakan bahwa perjanjian tersebut sangat penting bagi kedua negara.

Terkait dengan Perjanjian Ekstradisi Buronan Teo Chee Hean mengungkapkan, "Kami percaya pada aturan hukum internasional, jadi kami memastikan bahwa kami memiliki sistem yang baik. Baik untuk dapat mengekstradisi buronan di Indonesia ke Singapura, maupun buronan di Singapura yang melakukan kejahatan di negara lain."

"Kami sebenarnya sudah menandatangani Extradition Treaty (ET) pada tahun 2007 dan kami menunggu untuk diratifikasi bersama dengan DCA. Kami senang bahwa setelah 16 tahun itu dapat terjadi," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini