Sukses

Peringkat Indonesia Naik ke Posisi 64 di Dunia Sebagai Negara Patuh Aturan Hukum

Indonesia berada di peringkat ke-64 dari 140 sebagai negara yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia berada di peringkat ke-64 dari 140 sebagai negara yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Hal ini terungkap dari data yang baru saja dirilis WJP Rule of Law Index di tahun 2022.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, selama lima tahun berturut-turut, supremasi hukum telah menurun secara global, menurut Rule of Law Index World Justice Project (WJP) 2022, yang dirilis hari ini.

The World Justice Project’s original data atau data asli Proyek Keadilan Dunia di 140 negara dan yurisdiksi menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum turun di 61% negara tahun ini.

Namun, Indonesia adalah salah satu negara minoritas yang menunjukkan peningkatan skor Rule of Law Index tahun ini. Secara global, saat ini ada 4,4 miliar orang yang tinggal di negara yang aturan hukumnya telah menurun selama setahun terakhir.

"Pada intinya, supremasi hukum itu tentang keadilan dan akuntabilitas, persamaan hak, serta keadilan untuk semua. Dan hukum yang kurang adil pasti akan berdampak pada dunia yang tidak stabil," kata Elizabeth Andersen, direktur eksekutif Proyek Keadilan Dunia (WJP).

Data indeks menunjukkan bahwa tren otoriter di masa pandemi COVID-19 menimbulkan pengawasan yang lebih lemah, terhadap kekuasaan eksekutif dan meningkatnya serangan terhadap media. Kemudian juga mengikis supremasi hukum secara global.

Namun, penurunan ini dilaporkan tidak terlalu meluas dan ekstrem dibandingkan tahun lalu, ketika dunia masih dihantui oleh COVID-19 yang secara dramatis mengganggu sistem peradilan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penegakan Hukum di Indonesia

Efeknya, banyak pemerintahan yang menggunakan kekuatan darurat guna membatasi kebebasan sipil dan mengabaikan mekanisme transparansi.

Penegakan Hukum di Indonesia Skor hukum di Indonesia secara keseluruhan meningkat 1,6% dalam Indeks tahun ini.

Membuat peringkat Indonesia ada di posisi 64 dari 140 negara di seluruh dunia, naik empat posisi sejak tahun lalu. Tren yang signifikan untuk Indonesia antara lain terjadi pada peningkatan faktor ketertiban dan keamanan. Secara regional, Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 15 negara di Asia Timur dan Pasifik.

Peringkat teratas di kawasan ini adalah Selandia Baru (peringkat 7 dari 140 secara global), diikuti oleh Australia dan Jepang. Tiga negara dengan skor terendah di kawasan ini adalah Filipina, Myanmar, dan Kamboja. Tahun lalu, 10 dari 15 negara mengalami penurunan di Asia Timur dan Pasifik.

Dari 10 negara tersebut, enam juga mengalami penurunan pada tahun sebelumnya. Di antara negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah, Indonesia menempati urutan ke-4 dari 38.

 

3 dari 4 halaman

8 Faktor yang Jadi Alat Ukur

Secara global, negara dengan peringkat teratas dalam WJP Rule of Law Index 2022 adalah Denmark, diikuti oleh Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Belanda.

Negara dengan skor terendah dalam daftar tersebut adalah Venezuela, kemudian Kamboja, Afghanistan, Republik Demokratik Kongo, dan Haiti. Rule of Law Index WJP adalah sumber utama untuk data negara hukum independen di dunia.

Hasil ini mengacu pada survei mendalam dengan lebih dari 154.000 orang dan 3.600 praktisi dan ahli hukum yang ikut terlibat, untuk mengukur supremasi hukum dunia lewat delapan faktor yang meliputi:

- Kendala Kekuasaan Pemerintah

- Tidak Ada Korupsi

- Pemerintahan yang Terbuka

- Hak-Hak Dasar

- Ketertiban dan Keamanan

- Penegakan Peraturan

- Peradilan Perdata

- Peradilan Pidana.

 

4 dari 4 halaman

Penurunan Global

Berdasarkan WJP Rule of Law Index 2022, skor faktor dirata-ratakan untuk menetapkan skor aturan hukum secara keseluruhan untuk setiap negara.

Beberapa penurunan global terbesar tahun ini ada pada faktor Indeks yang terkait dengan meningkatnya otoritarianisme dan erosi aturan hukum jangka panjang.

Tahun ini, penghormatan terhadap hak-hak dasar menurun di dua pertiga negara. Pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah, seperti pengawasan oleh lembaga peradilan, legislatif, dan media jatuh di 58% negara tahun ini.

Faktor utama lainnya yang mendorong penurunan global tahun ini adalah Peradilan Sipil, sebagian besar karena penundaan terkait pandemi yang masih berlanjut, penegakan yang melemah, dan meningkatnya diskriminasi dalam sistem peradilan sipil. Skor untuk faktor ini turun di 61% negara tahun 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.