Sukses

WNI Hendak Selundupkan 2 Karung Goni Sabu Senilai Rp 5,7 M Ditangkap di Malaysia

WNI yang merupakan pria 56 tahun itu ditangkap pada 26 September pukul 12.55 di pinggir jalan dekat dermaga ilegal di daerah Bagan Lipas Laut di Rungkup dekat Bagan Datuk, Malaysia.

Liputan6.com, Ipoh - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia, dengan dua karung goni yang diyakini berisi sabu senilai lebih dari RM1,7 juta atau sekitar Rp 5,7 miliar. Pria berusia 56 tahun itu dibekuk saat berupaya 'mengekspor' narkoba ke Tanah Air.

Pria itu ditangkap pada 26 September pukul 12.55 di pinggir jalan dekat dermaga ilegal di daerah Bagan Lipas Laut di Rungkup dekat Bagan Datuk.

Kepala polisi Perak Comm Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan departemen investigasi kriminal narkotika polisi Hilir Perak menangkap pria dengan narkoba seberat 29 kg.

“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka akan membeli obat-obatan dari distributor lokal, dan kemudian 'mengekspor' obat-obatan melalui perahu di dermaga ilegal. Akan ada lagi kapal 'pick-up' di tengah laut tempat barang-barang itu akan dikumpulkan dan dibawa ke Indonesia," kata Mior Faridalathrash Wahid dalam konferensi pers di Mapolres Perak, Senin (27/9/2021).

Komisaris Mior Faridalathrash menambahkan bahwa ini adalah pertama kalinya polisi negara bagian menemukan modus operandi ini dalam penyelundupan narkoba. Dia mengatakan tersangka memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Malaysia, dan dia telah berada di negara itu selama lebih dari setahun.

“Kami percaya bahwa dia telah aktif 'mengekspor' narkoba selama tiga bulan terakhir. Tes urine untuk narkoba yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," tambahnya.

Tersangka mengatakan narkoba yang disita dapat didistribusikan ke sekitar 300.000 pengguna. Ia akan ditahan untuk pemeriksaan hingga 2 Oktober. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Lain

Dalam kasus lain, Komisaris Mior Faridalathrash mengatakan tujuh tersangka berusia antara 18 dan 37 tahun ditangkap di lokasi berbeda di Teluk Intan karena memiliki narkoba seperti sabu, heroin dan ganja.

Dia mengatakan pada 25 September pukul 15.35, pasangan suami istri ditangkap di sebuah rumah di Changkat Jong, di mana heroin seberat 4.18936 kg dan sabu seberat 409.85 g senilai RM150.000 (sekitar Rp 510 juta) disita.

"Tes urin positif untuk tersangka pria berusia 37 tahun, dan pemeriksaan menunjukkan bahwa dia juga memiliki empat pelanggaran dalam catatan kriminalnya. Keduanya ditahan hingga 1 Oktober, dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952," tambah Komisaris Mior Faridalathrash.

Komisaris Mior Faridalathrash mengatakan setelah penangkapan mereka, polisi melakukan tiga penggerebekan berbeda di Teluk Intan dan menangkap lima pria dan menyita sabu dan ganja senilai sekitar RM640 atau sekitar Rp 2,1 juta.

"Kelimanya dinyatakan positif narkoba, dan empat di antaranya memiliki catatan kriminal sebelumnya," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.