Sukses

Di Bawah UU AS, Penyandang Disabilitas Terjamin Dibantu Beri Hak Suara Pemilu

Siapa pun yang menjalankan proses pemilihan umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat pemilihan pada Pilpres AS dapat diakses pemilih yang menyandang disabilitas.

Liputan6.com, New York - Kaum disabilitas di AS kini tak perlu khawatir untuk ikut serta dalam gelaran Pilpres 2020 yang tinggal hitungan hari, 3 November 2020.

Ketika masyarakat Amerika memilih anggota DPR mereka, tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Amerika mengakomodasi pemilih yang menyandang disabilitas, berkat Undang-undang Disabilitas Amerika (Americans with Disabilities Act atau ADA) tahun 1990 yang monumental.

"Siapa pun yang menjalankan proses pemilihan umum [memiliki] tanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat pemilihan dapat diakses pemilih yang menyandang disabilitas," ujar John Wodatch, yang merupakan kepala bagian hak-hak untuk disabilitas di Departemen Kehakiman AS sebelum pensiun pada 2011.

ADA membuka jalan bagi Undang-undang Bantu Amerika Memilih tahun 2002, yang mengharuskan setiap wilayah yang menjalankan pemilu untuk menyediakan di setiap daerah pemilihan setidaknya satu mesin pemilu yang dapat dioperasikan secara mandiri dan pribadi oleh pemilih tunanetra dan dengan hambatan visual. Mesin ini juga harus diletakkan pada posisi yang sesuai.

Dan, berdasarkan Undang-undang Hak Memilih tahun 1965 yang bersejarah, harus ada staf untuk mengantar pemilih penyandang disabilitas ke mesin itu dan membantu mereka menggunakannya jika mereka meminta bantuan.

Menurut ShareAmerica.Gov yang dikutip Rabu (28/10/2020), sebelum undang-undang tahun 2002 itu, imbuh John, ADA sudah mengharuskan petugas pemilihan umum untuk memberikan petunjuk kepada pemilih yang menderita hambatan pendengaran. ADA juga mewajibkan petugas pemilihan untuk membantu pemilih penyandang disabilitas perkembangan ketika diperlukan, bahkan termasuk membantu mereka menandai kertas pemungutan suara, ujarnya.

Mesin pemilu atau pembaca surat suara harus memiliki tinggi yang mudah diakses oleh pemilih yang menggunakan kursi roda.

Ketika Eboni Freeman memilih untuk pertama kalinya pada 2015, dia teringat akan "orang yang sangat baik" yang bekerja di tempat pemungutan suara bertanya apakah dia perlu bantuan. Eboni adalah menyandang fibromialgia dan lupus eritematosus sistemik, yang menyebabkan keletihan. Sekalipun dia menghargai bantuan itu, dia memutuskan untuk melakukannya sendiri.

"Karena disabilitas saya, maka saya perlu sedikit lebih lama untuk memastikan saya mengikuti setiap langkah dengan tepat," kenang Eboni.

 

Saksikan Juga Video Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aksesibilitas Meningkatkan Kehadiran Pemilih

Dengan ADA, semua tempat pemilihan — termasuk pintu masuk, tempat parkir, dan lorong-lorong — harus mudah diakses. Petugas memastikan orang-orang dengan masalah mobilitas bisa masuk dan keluar dengan mudah. Juga, pejabat pemilihan harus memastikan bahwa hewan layanan khusus diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara.

Dalam kesempatan tertentu, ketika petugas tidak dapat mengidentifikasi tempat pemungutan suara yang mudah diakses atau dapat untuk sementara dibuat menjadi mudah diakses, mereka dapat menggunakan metode alternatif, seperti memberikan suara di pinggir jalan. Walaupun surat suara lewat pos dapat ditawarkan kepada pemilih yang menyandang disabilitas, itu tidak dapat menggantikan memberikan suara secara langsung bagi mereka yang ingin memberikan suara di TPS pada hari pemilu.

Rute ke tempat pemungutan suara juga harus mudah diakses. Untuk pemilih tunanetra, itu berarti tidak ada benda menonjol, seperti rambu atau cabang pohon, di sepanjang lorong atau trotoar. Cabang pohon harus dipangkas sehingga pemilih tunanetra atau menggunakan kursi roda tidak menabraknya.

Untuk mendukung pemungutan suara yang mudah diakses, Departemen Kehakiman menciptakan Daftar Periksa ADA untuk Tempat Pemungutan Suara dan Solusi untuk Lima Masalah Akses Umum di Tempat Pemungutan Suara, yang membantu pejabat menentukan apakah tempat pemungutan suara memiliki hal-hal yang dibutuhkan oleh sebagian besar pemilih penyandang disabilitas atau dapat dibuat mudah diakses menggunakan solusi sementara.

Jika TPS tidak dapat diakses, Departemen Kehakiman dapat mengambil tindakan penegakan hukum terhadap badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pemilu. Dalam situasi seperti itu, departemen biasanya melakukan negosiasi dengan pihak berwenang setempat untuk mencapai penyelesaian yang memenuhi hukum.

"Ini bukan sesuatu yang pernah dilakukan atau terjadi di negara lain," kata Virginia Atkinson, penasihat global senior tentang inklusi untuk International Foundation for Electoral Systems.

Perubahan yang diwajibkan oleh ADA dan Undang-undang Bantu Amerika Memilih sudah tampak hasilnya. Pada pemilu presiden 2016, lebih dari 16 juta warga penyandang disabilitas memberikan suara, berdasarkan data U.S. Census. Angka ini naik dari 15,6 juta warga penyandang disabilitas yang memasukkan surat suara mereka dalam pemilihan presiden 2012, menurut U.S. Census.

"Ini adalah prinsip Amerika yang sangat mengakar — hak untuk memilih, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan kita," ujar John. "Tidak ada lagi hak yang lebih esensial."

3 dari 3 halaman

Infografis Presiden AS Donald Trump

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.