Sukses

Selandia Baru Perketat Aturan Visa Pekerja Jangka Pendek, Ini Alasannya

Selandia Baru mengumumkan rencana untuk memperketat aturan visa pekerja jangka pendek.

Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru, pada Selasa 18 Desember 2018, mengumumkan rencana untuk memperketat aturan visa pekerja jangka pendek guna mendorong para perusahaan mempekerjakan lebih banyak warga setempat serta mengirim lebih banyak pekerja migran ke wilayah-wilayah di luar kota utamanya.

Kerangka baru yang diusulkan itu akan meningkatkan pengawasan oleh perusahaan yang berencana mempekerjakan para migran dengan visa pekerja sementara.

Pengawasan itu termasuk pemeriksaan untuk memastikan bahwa memang sudah tidak ada warga Selandia Baru yang bisa melakukan suatu pekerjaan.

"Secara keseluruhan, proposal tersebut akan memastikan bahwa akses untuk mendapatkan visa pekerja akan semakin dipadankan dengan keadaan di mana pekerja (migran) benar-benar dibutuhkan serta berketerampilan tinggi, dan bahwa sistemnya memberikan lebih banyak keuntungan serta dukungan bagi para perusahaan untuk merekrut lebih banyak warga Selandia Baru," kata Menteri Keimigrasian Iain Less-Galloway, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2018).

"Perubahan-perubahan yang diajukan itu merupakan pergeseran yang penting dalam hal bagaimana kita menjalankan sistem keimigrasian kita hingga dapat memenuhi kepentingan perekonomian Selandia Baru dan wilayah-wilayah kita," katanya dalam pernyataan.

Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan menerima permintaan konsultasi, dari perusahaan-perusahaan yang terdampak, hingga Maret. Pemerintah akan mengambi keputusan akhir mengenai kerangka tersebut pada pertengahan 2019.

 

Simak video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Lama

Pemerintahan --pimpinan Partai Buruh-- Perdana Menteri Jacinda Ardern mengambil prakarsa itu pada 2017, dengan memberikan janji saat kampanye bahwa pihaknya akan memperketat masalah migrasi guna mengendurkan ketegangan menyangkut infrastruktur dan krisis perumahan, yang sensitif dari kaca mata politik.

Menteri Keimigrasian tidak mengatakan sejauh apa aturan-aturan baru itu diperkirakan akan mengurangi migrasi.

Data statistik resmi menunjukkan bahwa angka migrasi sudah menurun menjadi 61.800 pada Oktober. Angka itu merupakan yang terendah dalam tiga tahun belakangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.