Sukses

TKI Adelina Akhirnya Bisa Pulang, Meski Tak Lagi Bernyawa...

Pihak KJRI Penang mengatakan bahwa jenazah Adelina Lisao akan segera dipulangkan ke NTT, Indonesia dalam 2 - 3 hari ke depan

Liputan6.com, Penang - Pihak Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia mengatakan bahwa jenazah TKI Adelina bisa segera dipulangkan ke Tanah Air. 

Adelina Lisao ditemukan dalam kondisi tak berdaya di rumah majikannya di Bukit Mertajam dan meninggal usai dibawa ke rumah sakit. Ia diduga kuat menjadi korban penyiksaan dan penelantaran.

Pemulangan itu dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga TKI Adelina yang berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

"Keluarga sudah terinfokan dari KJRI Penang dan meminta jenazah dipulangkan," kata Neni Kurniati dari Fungsi Konsuler 2 KJRI Penang saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat (14/2/2018).

"Minta dipulangkan ke NTT sesuai domisili aslinya. Mudah-mudahan akan dipulangkan dalam waktu 2-3 hari," lanjut Neni.

Keluarga Adelina diketahui berada di Desa Abi, Dusun 2, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Neni Kurniati juga mengatakan bahwa kepolisian setempat telah menahan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan dan penyiksaan yang berujung kematian terhadap Adelina Lisao.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus untuk sementara masih dalam proses investigasi.

"Saat ini kasus masih dalam proses investigasi, sementara polisi juga telah menangkap tiga orang tersangka," kata Nina.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa tiga orang tersangka merupakan kerabat keluarga.

"Dua tersangka, kakak-beradik merupakan majikan langsung dari Adelina. Yang satu lagi kerabat mereka," kata Iqbal di Kemlu RI, Senin 12 Februari 2018.

Tetapi, menurut kabar yang diterima Iqbal, pelaku yang bertanggung jawab atas tewasnya Adelina bukan kedua majikan langsung itu, melainkan salah satu kerabat mereka.

"Jadi pelaku diduga bukan majikannya langsung, tapi salah satu anggota keluarga atau kerabat majikan. Tetapi, majikan langsungnya (yang mempekerjakan Adelina) tetap ditahan polisi. Jadi, total tersangka kemungkinan tiga," paparnya.

Kendati demikian, pihak aparat kepolisian, lanjut Iqbal, tetap masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan pelaku yang bertanggung jawab langsung atas tewasnya Adelina. Hal itu diperlukan mengingat aparat tidak sempat mendapatkan kesaksian langsung dari korban, karena sudah meninggal sebelum sempat diperiksa oleh polisi.

"Masih pemeriksaan. Polisi tidak sempat meng-interview korban, karena kala itu korban dalam keadaan trauma," papar Iqbal.

Para pelaku kasus TKI Adelina itu, lanjut Iqbal, diduga akan dikenai pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan berencana atau dengan sengaja. Ancaman pidana adalah hukuman mati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan Korban Penculikan

Keluarga TKI Adelina Lisao (20), warga Desa Abi, Dusun 2, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, mendatangi Polres TTS, Selasa, 13 Februari 2018.

Mereka melaporkan perekrut Adelina yang diduga telah memalsukan identitas Adelina. Ibu kandung korban, Yohana Banunaek, mengatakan, Adelina diculik orang tak dikenal pada Agustus 2015. Saat itu, kata dia, Adelina masih berumur 17 tahun.

Orang tersebut, kata Yohana, datang ke rumah dan menyampaikan niat untuk mempekerjakan Adelina ke Malaysia kepada orangtua korban. Namun, rencananya ditolak orangtua korban.

Karena ditolak, tanpa sepengetahuan orangtua, keesokan hari, pria yang diduga sebagai perekrut Adelina itu membawa kabur Adelina.

"Kami tidak tahu siapa nama perekrut itu. Kami sempat cari ke keluarga tetapi tidak ada yang tahu. Sehingga kami berpikir Adelina sudah kabur dengan pria itu," tutur Yohana.

3 dari 3 halaman

Kabar dari Pendeta

Selama menghilang, Yohana mengaku tidak pernah mendapat kabar dari Adelina. Mereka baru mendapat informasi dari seorang pendeta pada Selasa, 13 Februari 2018, sekitar pukul 05.00 Wita.

Menurut dia, Adelina hanya tamatan SD dan lahir pada 1998. Namun, di dalam dokumen, perekrut merekayasa tahun lahirnya menjadi 1992.

Adelina merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Adelina memiliki nama asli, Adelina Sau. Dia meminta pihak kepolisian agar dapat mengungkap siapa perekrut anaknya.

"Tolong tangkap pelakunya dan mohon pulangkan jenazah anak saya," kata Yohana.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto mengaku sudah perintahkan tim Anti-Trafficking Polres TTS untuk segera melakukan penyelidikan.

"Dokumen korban dipalsukan oleh perekrut, kami akan usut tuntas," ujar Totok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.