Sukses

Kemlu: WNI Mafia Bola Nasiruddin Mungkin Tak Mau Bantuan Hukum

Pria ini dipenjara di Negeri Singa karena kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di SEA Games 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Indonesia kembali tercoreng. Ditangkapnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mafia bola Nasiruddin di Singapura jadi pangkal permasalahannya.

Pria ini dipenjara di Negeri Singa karena kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola di SEA Games 2015.

Sebagai seorang WNI yang tersandung kasus hukum di luar negeri, Nasiruddin berhak mendapat pendampingan kekonsuleran dari perwakilan Indonesia. Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut hal tersebut belum bisa dilakukan.

Bukan tanpa sebab. Hal ini karena yang bersangkutan nampaknya tidak mau mendapat pendampingan hukum resmi dari Perwakilan Indonesia di Singapura.

"Biasanya begitu ada kasus ini, negara tersebut memberi notifikasi kepada kita, kasih tahu ada WNI kita ditangkap terus beri akses konsuleran terus kasih bantuan," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, Kamis (23/7/2015).

"Cuma yang sekarang ini, secara informal enggak mau secara resmi. Kayaknya orang ini enggak mau," sambung dia.

Arrmanatha menjelaskan, jika benar Nasiruddin tak mau diberi pendampingan hukum, maka hal itu tidak akan dipermasalahkan. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

"Kalau seperti itu kan kita enggak bisa paksa, KBRI (Singapura) selalu kontak sama kepolisian setempat. Kita akan mencoba tetap untuk melihat, hanya ingin memastikan bahwa dia dalam keadaan baik. Kan kita nggak bisa paksakan (beri pedampingan hukum)," sambung dia.

Nasiruddin dijatuhi hukuman penjara 30 bulan di Singapura. Vonis terhadapnya dijatuhkan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada Selasa 21 Juli siang waktu setempat.

Pria 52 tahun itu diduga bersekongkol dengan dua orang lain. Mereka mencoba memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada official tim Timor Leste, Orlando Marques Henriques Mendes.

Pengaturan skor tersebut membuat Timor Leste harus mengalah pada pertandingan melawan Malaysia, yang dilangsungkan pada 30 Mei. Hal tersebut menurut CPIB terbukti telah melanggar Undang-Undang Pencegahan Korupsi. (Tnt/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.