Sukses

Kemenlu: 2 WNI di Hong Kong Dibunuh, Bukan Dimutilasi

Kemenlu RI mendapat informasi dari kepolisian Hong Kong, tidak ditemukan bukti bahwa kedua korban di mutilasi.

Liputan6.com, Hong Kong - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan kasus ‎tewasnya 2 warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong -- Seneng Mujiasih dan Sumiarti Ningsih -- adalah kasus pembunuhan bukan mutilasi. Keduanya tewas di tangan bankir asal Inggris, Rurik George Caton Jutting di apartemen miliknya di kawasan Wan Chai.

"Kasus di Hong Kong bukan korban mutilasi, tapi pembunuhan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI‎ dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Krishna Djaelani di Ruang Palapa, Kemenlu, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Menurut Djaelani, pihaknya mendapat informasi dari kepolisian Hong Kong bahwa usai pemeriksaan forensik tidak ditemukan bukti bahwa kedua korban di mutilasi. Bukti yang‎ didapat justru mengarah kepada aksi pembunuhan.

Djaelani menambahkan, saat ditemukan Seneng Mujiasih memiliki 2 luka tusukan di leher dan di pinggul. Selang 2 jam kemudian polisi menemukan Sumiarti dengan satu luka tusukan di leher.

"Ada informasi dari polisi Hong Kong dan perwakilan kita di KJRI Hong Kong, ‎memang setelah diadakan tes forensik tidak ada bukti mereka dimutilasi," kata Djaelani.

2 WNI itu ditemukan tewas di apartemen milik bankir asal Inggris, Rurik George Caton Jutting di kawasan Wan Chai, Hong Kong. Keduanya ditemukan dalam waktu berbeda dan diduga tewas di tangan Jutting.

Seneng Mujiasih yang juga dikenal dengan nama Jesse Lorena saat ditemukan masih hidup dengan luka tikaman pada leher dan bokong. Namun wanita yang sudah tinggal di Hong Kong selama 8 tahun terakhir itu meninggal tak lama kemudian.

Sementara, jenazah Sumarti ditemukan dalam koper balkon apartemen milik Jutting beberapa jam setelahnya. Dia diduga sudah tewas beberapa hari sebelumnya.

Sedangkan Rurik Jutting telah ditangkap polisi Hong Kong dan disidang di pengadilan di wilayah timur Hong Kong Senin 10 November lalu. Setelah sidang perdana, pria asal Inggris itu akan tetap ditahan dan kembali diajukan ke Pengadilan Hong Kong pada sidang-sidang berikutnya. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini