Sukses

6 Bulan Hilang, Jasad Korban Ditemukan di Kamar Mandi Kapal Sewol

Jasad korban kapal Sewol itu belum dievakuasi, dan belum jelas apakah ia berjenis kelamin pria atau perempuan.

Liputan6.com, Seoul - Sudah 6 bulan Sewol karam di perairan Korea Selatan. Pada Rabu 16 April 2014, kapal itu gagal mencapai tujuan di Pulau Jeju. Selama itu pula 9 penumpangnya yang dinyatakan hilang tak diketahui nasibnya. Sementara 295 lainnya dipastikan meninggal dunia.

Kabar teranyar menyebut, jasad seorang korban ditemukan di tengah Sewol yang hancur, dipenuhi karat akibat rendaman air asin. Keberadaannya terlihat oleh para penyelam yang diterjunkan di dinginnya laut jelang musim dingin.

Jenazah tersebut ditemukan di lantai ketiga, tepatnya di kamar mandi perempuan. Posisinya di tengah kapal feri yang tenggelam. Demikian keterangan gugus tugas gabungan Korea Selatan, yang bertanggung jawab atas pencarian korban hilang.

Jasad itu belum dievakuasi, dan belum jelas apakah ia berjenis kelamin pria atau perempuan. "Operasi sedang dilakukan untuk mengangkat jenazah dari dalam kapal," kata seorang pejabat seperti dikutip dari Outlook India, Selasa (28/10/2014).

Pencarian terus dilakukan hingga saat ini, meski tergantung pada cuaca. Para pejabat Korsel berjanji tak akan menghentikan upaya tersebut, kecuali jika pihak keluarga korban yang menginginkannya.

Kantor berita Korea Selatan, Yonhap News Agency mengabarkan, temuan jasad terbaru terjadi setelah 102 hari jeda-- saat jasad terakhir berhasil dievakuasi dari Sewol.

Musibah Sewol memicu kemarahan publik yang meluas atas longgarnya standar keamanan dan kegagalan evakuasi yang menyebabkan banyak korban. Padahal, Sewol tenggelam pagi hari, saat matahari bersinar terang. Bukan di tengah malam seperti yang terjadi pada Titanic.

Dari 476 penumpang Sewol, 325 di antaranya adalah murid sekolah yang akan berdarmawisata ke Pulau Jeju -- dan hanya 75 orang di antaranya yang kembali dalam kondisi bernyawa.

Senin kemarin, jaksa Korsel mengajukan tuntutan mati pada kapter feri. Sementara, untuk 3 awak kapal senior, bui seumur hidup diajukan ke hakim. Hukuman berat dianggap pantas atas perbuatan mereka yang mengabaikan dan meninggalkan para penumpang di kapal yang karam.

Tuntutan hukuman hingga 30 tahun penjara juga diajukan bagi 11 awak kapal. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini