Sukses

Ba`asyir Menolak Semua Dakwaan JPU

Abu Bakar Ba`asyir menilai dakwaan JPU pekan silam tidak berdasar dan tidak mengacu pada fakta-fakta yang nyata. Ba`asyir yakin bahwa pengadilan terhadapnya ini pesanan AS yang ingin memerangi penegakan syariat Islam.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir kembali digelar di Auditorium Gedung F, Departemen Pertanian, Ragunan, Pasarminggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/11). Sidang beragendakan pembacaan surat keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ba`asyir dan pengacaranya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, dakwaan JPU sudah dibacakan pada persidangan pekan silam. Inti dakwaan JPU itu menyebutkan bahwa Ba`asyir terlibat dalam rangkaian kegiatan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Karena itu, Ba`asyir dianggap bertanggung jawab atas beberapa pengeboman di Tanah Air, seperti Bom Bali dan Bom Marriott, Jakarta Selatan [baca: Ba`asyir Bingung dengan Dakwaan Jaksa].

Eksepsi sebanyak delapan halaman dibacakan langsung Ustad Ba`asyir. Dalam keberatannya, Ba`asyir menilai dakwaan JPU itu tidak berdasar dan tidak mengacu pada fakta-fakta yang nyata. Misalnya, dalam dakwaan disebutkan pada tahun 2000 dirinya berada di kamp militer JI di Filipina. Padahal, saat itu dia sedang berada di Yogyakarta, mengisi salah satu acara MMI.

Di akhir eksepsinya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini menyimpulkan bahwa dakwaan dan pengadilan terhadapnya itu tak lebih sebuah rekayasa akibat tekanan pihak luar, terutama Amerika Serikat dan sekutunya. Menurut dia, sebetulnya AS bukan memerangi terorisme, tapi memerangi penegakan syariat Islam di Indonesia [baca: Ba`asyir Meminta Hakim Tak Terpengaruh Pihak Asing].

Setelah Ba`asyir, surat keberatan atas dakwaan JPU juga disampaikan tim pembela Ba`asyir. Sama seperti Ba`asyir, tim pembela pun menilai surat dakwaan JPU tidak berdasarkan fakta. Dakwaan itu hanya berisikan beberapa peristiwa yang dikait-kaitkan dengan Ba`asyir, meski tidak ada bukti konkret. Tim menjelaskan, kasus Ba`asyir sebenarnya sudah disidangkan pada 2003 dengan dakwaan lebih kurang sama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Jaksel dan Mahkamah Agung mematahkan dakwaan karena tidak disertai bukti.

Atas penolakan Ba`asyir dan tim pembelanya terhadap tuntutan JPU itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agenda sidang mendatang adalah pembacaan tanggapan tim penuntut umum terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini