Sukses

Pranowo Divonis Bebas

Mantan Kepala Polisi Militer Komando Daerah Militer V Jaya Mayor Jenderal Purnawirawan Pranowo yang didakwa melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa Tanjungpriok divonis bebas.

Liputan6.com, Basra: Majelis Hakim HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/8), memvonis bebas mantan Kepala Polisi Militer Komando Daerah Militer V Jaya Mayor Jenderal Purnawirawan Pranowo dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia peristiwa Tanjungpriok. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Pranowo lima tahun penjara [baca: Pranowo Dituntut Lima Tahun].

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dakwaan jaksa yang menuduh Pranowo melakukan pelanggaran HAM dan mengabaikan perintah atasan untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap para tahanan kasus Tanjungpriok adalah tidak terbukti. Menurut majelis hakim, vonis bebas juga didasarkan atas hasil pemeriksaan para saksi. Dari empat saksi yang mengaku pernah disiksa di tahanan Pomdam Jaya, tiga di antaranya mencabut kesaksiannya, kecuali A.M. Fatwa.

Menyangkut dakwaan menganiaya 125 tahanan di tahanan Pomdam Jaya dan Rutan Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, majelis hakim berpendapat, hal itu bukan kategori penyiksaan HAM berat, melainkan HAM biasa. Pranowo langsung sujud syukur begitu mendengar vonis bebas atas dirinya. Dia mengaku tak tahu isi keputusan sebelum dibacakan. Seusai sidang, dia mendapat ucapan selamat dari para pengunjung sidang. Termasuk dari anggota TNI dan warga Tanjungpriok dari kubu yang menghendaki islah.

Sidang kasus pelanggaran HAM Tanjungpriok, sejauh ini, sudah memeriksa seluruh terdakwa dan saksi yang diajukan. Dari empat terdakwa, baru Pranowo yang divonis bebas. Vonis pertama diberikan kepada mantan Komandan Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Mayjen Purnawirawan Rudolf Adolf Butar Butar. Dia diputus bersalah atas tindakan membiarkan pembunuhan yang dilakukan Regu III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang-06 (Yon Arhanudse-06) terhadap warga Tanjungpriok, yang mengakibatkan 23 orang tewas. Rudolf divonis sepuluh tahun penjara [baca: Rudolf Butar-Butar Diputus Bersalah].

Kapten Sutrisno Mascung selaku Komando Regu III Yon Arhanudse-06 bersama sepuluh anggota TNI yang dituntut sepuluh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Supriyadi menegaskan, kesebelas terdakwa terbukti menembak secara sistematis dan meluas. Insiden itu menewaskan 23 orang dan 64 orang lainnya terluka [baca: Sutrisno Mascung Cs Dituntut 10 Tahun Penjara].

Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat Mayjen Sriyanto yang saat kejadian menjabat Kepala Seksi 2 Operasi Kodim 0502, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara. Sriyanto juga dituntut membayar kompensasi kepada para korban karena dinilai terlibat dalam penembakan oleh anggota Regu III Yon Arhanudse-06 [baca: Mayjen Sriyanto Siap Menerima Putusan Hakim]. Menurut rencana, vonis kepada Sriyanto dan Sutrisno dibacakan pada 12 September 2004, tepat 20 tahun setelah peristiwa itu berlangsung.(YYT/Fransambudi dan Dwi Guntoro)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.