Sukses

Salat Berbahasa Indonesia Resmi Dilarang

Aktivitas Pondok Jamaah Ngaji Lelaku yang mengajarkan salat berbahasa Indonesia secara resmi dihentikan dan dilarang Bupati Malang Sujud Pribadi. Aktivitas pondok itu dinilai meresahkan masyarakat.

Liputan6.com, Malang: Bupati Malang Sujud Pribadi, Jumat (6/5) malam, resmi menghentikan kegiatan Pondok Iktikaf Ngaji Lelaku yang mengajarkan salat berbahasa Indonesia. Pengasuh Ngaji Lelaku, Yusman Roy yang diperiksa Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur, menerima penghentian itu.

Bupati Malang menghentikan aktivitas Pondok Ngaji Lelaku melalui Surat Keputusan No. 180/783/KEP/421.012/2005. Aktivitas Pondok Ngaji Lelaku dihentikan dan dilarang lantaran meresahkan masyarakat. Dasar penghentian adalah fatwa Majelis Ulama Jawa Timur yang menyebutkan haram praktik salat dalam dua bahasa.

Yusman Roy hingga malam tadi masih diperiksa di Markas Kepolisian Wilayah Malang. Kepada wartawan, Yusman Roy menerima penghentian dan pelarangan. Namun, secara pribadi Yusman Roy akan tetap menjalankan salat dengan bahasa Indonesia karena dianggap sah.

Sebelum dikenal sebagai penyebar salat berbahasa Indonesia, Yusman Roy adalah petinju peringkat dua nasional. Dalam karier tinjunya, Yusman adalah pemegang rekor pemukul knock out (KO) tercepat di Tanah Air pada 1980-an. Yusman sendiri baru memeluk agama Islam pada 1975. Setelah itu, Yusman Roy tak mempelajari Islam secara intensif [baca: Penyebar Salat Berbahasa Indonesia Itu Bekas Petinju].(YYT/Noor Ramadhan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.