Liputan6.com, Jakarta Indonesia memerlukan lampu lalu lintas ramah disabilitas terutama bagi penyandang defisiensi penglihatan warna alias buta warna.
Hal ini disuarakan oleh Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa yang memiliki latar belakang profesi wartawan.
Pada 27 Agustus 2025, mereka mengajukan permohonan uji materiil Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara 149/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota.
Pasal 1 angka 19 UU LLAJ menyatakan, “Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.”
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ menyatakan, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: c alat pemberi isyarat lalu lintas.”
Pasal-pasal tersebut menurut para pemohon bertentangan secara bersyarat dengan 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Disebutkan Agustin Pentrantoni Penau dan Nikita Johanie selaku kuasa hukum para pemohon, pihaknya merupakan penyandang defisiensi warna parsial yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendara di jalan raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi. Namun keberadaan pasal a quo tidak memberikan perlakuan yang sama bagi para pemohon, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tak Inklusif
Para pemohon mengatakan, selama ini aturan terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) hanya mengandalkan warna, bukan bentuk. Ini adalah bentuk diskriminasi tidak langsung. Pasalnya, APILL yang hanya berdasarkan warna hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan awas tanpa buta warna.
Pasal a quo mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama.
Aturan ini, sambung Nikita, tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, hijau. Isyarat lalu lintas tersebut tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang buta warna.
Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, undang-undang ini secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama bagi penyandang buta warna.
Kondisi ini menempatkan penyandang buta warna dalam posisi yang rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas tersebut.
Pemohon menyatakan, Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi Penyandang Defisiensi Warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” ucap Nikita membacakan petitum permohonan para Pemohon.
Advertisement
Lampu Lalu Lintas di Negara Lain
Pada 9 September 2025, sidang kedua digelar. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa.
Sidang kedua dari Perkara Nomor 149/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dijelaskan bahwa hanya sedikit negara yang secara khusus menerapkan alat pemberi isyarat lalu lintas yang dirancang untuk membantu atau mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna. Yaitu di Jepang, menggunakan alat pemberi isyarat lalu lintas menggunakan bentuk tambahan dalam bentuk lampu sinyal.
Lampu hijau berbentuk segitiga, lampu kuning berbentuk berlian, dan lampu merah berbentuk lingkaran. Ini membantu pengemudi untuk membedakan sinyal tidak hanya dari warnanya, tetapi juga dari bentuknya.
Di Amerika Serikat, meski tidak ada standar nasional di negara tersebut, beberapa kota atau negara bagian telah bereksperimen dengan menambahkan simbol pada lampu sinyal, seperti lampu merah yang memiliki pola silang dan lampu hijau dengan tanda panah.
Indonesia dinilai seharusnya dapat melakukan modifikasi bentuk tambahan pada alat pemberi isyarat lalu lintas seperti di Jepang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2984057/original/044115000_1575280009-Infografis_Akses_dan_Fasilitas_Umum_Ramah_Penyandang_Disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5354176/original/086700300_1758201007-f03b5a20-73f3-4132-af66-90f6f79bf91e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257811/original/016545500_1781257256-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264340/original/096862300_1782107767-salah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9133935/original/022673500_1783073947-AP26184046344844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4246766/original/006828700_1669910509-AP22335568653043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519978/original/083186800_1782447080-063_2283364620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107329/original/011934200_1783043803-063_2284409214.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9104370/original/097375700_1783042219-ronaldo.jpg)