Sukses

Singapura Revisi UU Layanan Pembayaran untuk Perluas Pengawasan Kripto

Selain itu, revisi PSA memperluas kerangka peraturan untuk mencakup layanan kustodian, fasilitasi transfer kripto, dan transfer uang lintas batas.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengubah Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA), yang berlaku secara bertahap mulai 4 April, untuk mencakup pengawasan peraturan terhadap penyimpanan kripto dan perusahaan transfer dana lintas batas.

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (3/4/2024), peraturan yang diperbarui mengamanatkan penyedia layanan token pembayaran digital (DPT) memisahkan aset pelanggan di rekening perwalian, dan memelihara pembukuan dan pencatatan dalam waktu enam bulan sejak 4 April.

Selain itu, revisi PSA memperluas kerangka peraturan untuk mencakup layanan kustodian, fasilitasi transfer kripto, dan transfer uang lintas batas.

Penyedia layanan yang saat ini beroperasi di pasar diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan perizinan baru, yang mencakup penyerahan laporan pengesahan auditor eksternal dalam waktu sembilan bulan.

Kegagalan untuk mematuhinya akan mengakibatkan penghentian operasi mereka di Singapura, dan penerapan penuh tindakan baru tersebut diperkirakan akan dilakukan pada 4 Oktober, kata MAS dalam siaran persnya.

Sikap proaktif Singapura terhadap regulasi kripto adalah respons langsung terhadap bahaya spekulasi mata uang kripto yang tidak diatur, yang sebelumnya telah berdampak pada negara tersebut.

Inisiatif negara kota ini untuk menyempurnakan peraturan kripto sejalan dengan ambisinya yang lebih luas untuk menjadi pusat global bagi industri aset digital.

Sebelumnya, MAS mengumumkan akan menerima perluasan kekuasaan berdasarkan rancangan undang-undang di parlemen negara tersebut. Jika disahkan, perubahan tersebut dapat berdampak signifikan pada perusahaan kripto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketentuan dalam RUU

Ketentuan dalam RUU Lembaga Keuangan (Amandemen Lain-Lain) 2024 antara lain akan memperluas kewenangan MAS untuk mengeluarkan arahan kepada pemegang izin jasa pasar modal yang melakukan bisnis yang tidak diatur.

Ini mengutip Bitcoin berjangka dan turunan token pembayaran lainnya yang diperdagangkan di bursa luar negeri sebagai contoh. MAS telah mengeluarkan panduan mengenai langkah-langkah mitigasi risiko dalam menjalankan bisnis yang tidak diatur dengan investor ritel, namun kewenangannya sedang diperluas.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 4 halaman

RUU Baru Singapura Bakal Perluas Kontrol Atas Produk Keuangan Kripto

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan menerima perluasan kekuasaan berdasarkan rancangan undang-undang di parlemen negara tersebut. Jika disahkan, perubahan tersebut dapat berdampak signifikan pada perusahaan kripto.

Ketentuan dalam RUU Lembaga Keuangan Singapura 2024 antara lain akan memperluas kewenangan MAS untuk mengeluarkan arahan kepada pemegang izin jasa pasar modal yang melakukan bisnis yang tidak diatur.

Pemegang CMSL dapat menawarkan produk yang tidak diatur yang dapat menimbulkan risiko penularan terhadap aktivitas mereka yang diatur, kata RUU tersebut. 

Aturan ini mengutip Bitcoin berjangka dan turunan token pembayaran lainnya yang diperdagangkan di bursa luar negeri sebagai contoh. MAS telah mengeluarkan panduan mengenai langkah-langkah mitigasi risiko dalam menjalankan bisnis yang tidak diatur dengan investor ritel, tetapi kewenangannya sedang diperluas:

“RUU FIMA sekarang akan memungkinkan MAS untuk mengeluarkan arahan tertulis mengenai standar minimum dan perlindungan yang harus diterapkan ketika pemegang CMSL dan perwakilan mereka menjalankan bisnis yang tidak diatur,” kata MAS, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (23/1/2024).

Pertukaran mata uang kripto mungkin merupakan pemegang CMSL, serta pemegang lisensi Lembaga Pembayaran Utama (MPI). MAS menerapkan serangkaian langkah untuk mencegah spekulasi dalam investasi  kripto pada November. 

Mereka juga merevisi kerangka peraturan untuk stablecoin pada Agustus, setelah itu Circle dan Ripple menerima lisensi MPI, sehingga jumlah total pemegang lisensi menjadi lebih dari selusin. 

 

4 dari 4 halaman

Jajaki Tokenisasi

Paxos disetujui untuk menerbitkan stablecoin dolar AS pada November, sementara MAS juga secara aktif menjajaki tokenisasi di bawah Project Guardian.

Ketentuan lain dalam RUU ini akan memungkinkan MAS untuk memaksa individu untuk hadir dalam wawancara dan membuat pernyataan tertulis. Hal ini akan memungkinkan MAS untuk memasuki lokasi tanpa surat perintah dan mendapatkan perintah pengadilan untuk menyita barang bukti. 

Hal ini juga akan memungkinkan Singapura untuk menyetujui agen yang ditunjuk oleh regulator asing untuk memeriksa lembaga keuangan Singapura.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.