Sukses

Penegakan Hukum Kripto Oleh SEC Meningkat Sepanjang 2023

Laporan tersebut menguraikan dari 46 tindakan penegakan hukum, SEC mengajukan 26 litigasi di pengadilan federal AS dan 20 proses administratif pada 2023.

Liputan6.com, Jakarta Penegakan hukum kripto oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) meroket pada 2023, dengan peningkatan lebih dari 50% dalam tindakan penegakan hukum terkait kripto dibandingkan 2022, menurut sebuah laporan baru oleh Cornerstone Research. 

Dilansir dari Bitcoin.com, Kamis (1/2/2024), regulator sekuritas terus memandang penegakan hukum terkait mata uang kripto sebagai prioritas utama, membawa 46 tindakan penegakan hukum terhadap berbagai pelaku pasar aset digital.

Laporan tersebut menguraikan dari 46 tindakan penegakan hukum, SEC mengajukan 26 litigasi di pengadilan federal AS dan 20 proses administratif pada 2023. 

Terdapat lebih dari tiga kali lipat proses administratif dibandingkan tahun lalu, dan jumlah litigasi sedikit meningkat. SEC mengenakan denda moneter sebesar USD 281 juta atau setara Rp 4,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.775 per dolar AS) untuk penyelesaian yang dicapai.

Pada 2023, sekitar 37% tindakan penegakan SEC terkait dengan penawaran koin perdana (ICO), turun dari 47% yang dilaporkan pada 2022. 

Di antara 17 tindakan terkait ICO, 82% melibatkan tuduhan penipuan. Khususnya, SEC memulai dua proses administratif terkait dengan Non Fungible Token (NFT) untuk pertama kalinya.

Ketua SEC, Gary Gensler telah mencatat penindakan adalah alat, bukan tujuan, dan jumlah tindakan penegakan SEC yang dilakukan di ruang kripto telah meningkat selama dua tahun terakhir.

SEC mengajukan tuntutan terhadap 124 individu atau entitas dalam tindakan penegakan mata uang kripto pada 2023, dengan 54% adalah individu dan 46% mewakili perusahaan. Khususnya, persentase tindakan penegakan hukum yang hanya menargetkan individu menurun dari 50% pada tahun sebelumnya menjadi 39%.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini